Soal LPJU di Jembatan Youtefa-Holtekam, Begini Tanggapan PUPR Kota Jayapura

Kadis PUPR Kota Jayapura Nofdi Rampi
Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura Nofdy Rampi saat memberikan keterangan pers / Foto : Surya

Koreri.com, Jayapura – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kota Jayapura segera memperbaiki lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang berada di Jembatan Youtefa-Holtekam.

Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura Nofdy Rampi di ruang kerjanya Jumat (5/7/2024), mengatakan perbaikan LPJU di kawasan tersebut merupakan atensi Pemerintah setempat sehingga saat ini pihaknya sementara melakukan koordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jayapura.

“Karena itu merupakan aset dari BPJN Jayapura maka untuk itu, kami harus melakukan koordinasi agar perbaikan bisa segera dilakukan,” imbuhnya.

Menurut Rampi, dari 150 lebih tiang, tujuh diantaranya harus diganti. Di mana ada dua pilihan yang direncanakan untuk perbaikan yakni memasang kabel melayang di antara masing-masing tiang.

“Karena kabel yang dipasang di bawah tanah sebagian sudah tidak ada lagi atau ada yang sudah dicuri oleh warga,” bebernya.

Rampi menjelaskan sementara untuk pilihan perbaikan ke dua ialah mulai pengerjaan dari nol karena aset dari BPJN Jayapura yang tidak mungkin dibongkar.

“Jadi saat ini kami sementara menyusun draft perbaikan untuk diserahkan ke kepala daerah setempat jika memilih pilihan yang pertama itu bersifat darurat,” katanya lagi.

Rampi menambahkan pihaknya akan kembali membahas rencana perbaikan lampu penerangan jalan umum di Jembatan Youtefa-Holtekam untuk bagaimana bisa menerangi jalan di kawasan tersebut.

“Ini untuk mencegah timbulnya kerawanan kriminalitas yang sering terjadi akibat jalan yang gelap,” ujarnya lagi.

Rampi mengatakan dalam perbaikan lampu penerangan jalan umum di kawasan itu dengan alternatif yang pertama yakni pemasangan kabel melayang di antara masing-masing tiang sepanjang 7,2 kilometer membutuhkan biaya sekitar Rp1 miliar lebih.

“Jika ini secepatnya dilakukan maka kepala daerah setempat melakukan izin prinsip mendahului APBD perubahan ke DPRD Kota Jayapura,” pungkasnya.

SAV