as
as
as

Pemprov Papua Diminta Serahkan Pengelolaan PPI Hamadi ke Pemkot Jayapura

IMG 20240719 WA0014

Koreri.com, Jayapura – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua diminta menghibahkan pangkalan pendaratan ikan (PPI) Hamadi kepada Pemerintah Kota Jayapura agar di kelola secara baik.

Permintaan tersebut disampaikan DPRD Kota Jayapura seusai melakukan pengawasan peraturan daerah (Perda) di Dinas Perikanan setempat, Kamis (18/7/2024).

as

Pengawasan dilakukan pada Perda Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengelolaan Perikanan di Kota Jayapura.

Wakil Ketua 1 DPRD Kota dalam pernyataannya kepada wartawan meminta Pemprov Papua harus menyerahkan pengelolaan PPI Hamadi kepada Pemkot Jayapura sesuai dengan peraturan yang ada.

Hal itu dimaksudkan agar pengelolaan PPI Hamadi bisa dilaksanakan dengan baik.

“Lewat pimpinan dan anggota, Dewan meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk pengelolaan PPI Hamadi agar dikembalikan ke Pemerintah Kota Jayapura sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Joni Y Betaubun, SH. MH mengatakan secara keseluruhan kinerja di Dinas Perikanan Kota Jayapura sudah baik sesuai dengan Perda khususnya pengelolaan perikanan di daerah ini.

“Secara keseluruhan sudah baik, makanya kami Dewan minta agar kinerja yang sudah baik ini di tingkatkan lagi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Jayapura Matheys Sibi mengapresiasi DPRD atas pengawasan Perda yang telah dilakukan pada instansi yang di pimpinnya.

“Pada prinsipnya Perda tentang pengelolaan perikanan ini kami terus lakukan. Seperti pemberdayaan nelayan kecil, menengah juga pemberdayaan terhadap nelayan lokal itu sudah kami sudah lakukan,” bebernya.

Sibi berharap Dewan dapat mendorong Pemprov Papua untuk pengelolaan PPI Hamadi dapat segera diserahkan kepada Pemkot Jayapura khususnya Dinas Perikanan dan Kelautan setempat.

“Kami juga telah menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi perhatian DPRD Kota Jayapura, Salah satunya soal penyerahan TPI dari Pemerintah Provinsi Papua kepada Pemerintah kota Jayapura,” sambungnya.

Karena itu memang sesuai dengan regulasi UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pengelolaan TPI harus diserahkan kepada kabupaten/kota.

“Nah, ini yang memang sampai hari ini juga belum ada penyerahan tersebut. Bahkan Pemerintah kota sendiri sudah mempunyai Perda Nomor 33 Tahun 2023 tentang pungutan terhadap tempat pelelangan ikan.

Dampaknya, hingga saat ini pihaknya belum bisa melakukan pemungutan, karena pengelolaan TPI belum diserahkan ke kota.

Padahal kalau kami mengamati bahwa bisnis perikanan yang ada di TPI cukup besar.

“Kami coba hitung-hitung kurang lebih hampir Rp560 miliar uang yang berputar semester ini, dari Januari hingga Juli 2024,” ungkapnya.

Namun sangat disayangkan tidak ada penyetoran apa-apa ke Pemkot Jayapura.

Untuk itu, melalui Dinas Perikanan berharap, dukungan DPRD kota Jayapura untuk mengawal agar TPI ini bisa diserahkan kepada Pemkot Jayapura.

Dengan begitu, seluruh aktivitas perikanan yang dilakukan di pelelangan ikan maupun jasa-jasa yang dilakukan di TPI bisa dikelolah Pemkot Jayapura, sehingga ada kontribusi PAD.

“Saya berharap melalui pertemuan ini, DPRD bisa mendorong agar TPI bisa diserahkan ke Pemerintah kota,” pungkasnya seraya berharap kontribusi perikanan di TPI Hamadi tersebut bisa menambah pundi-pundi PAD kota Jayapura.

SAV

as