Koreri.com, Sorong – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat (PB) tidak akan diam dalam mengungkap siapa dalang serta aktor intelektual dibalik aksi unjuk rasa anarkis pasca penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum di Kota Sorong, Minggu (22/9/2024) malam.
Empat orang diduga sebagai pelaku masing-masing berinisial FO sebagai penanggung jawab aksi, kemudian Kordinator lapangan masing-masing FG, RJ dan YK yang diduga kuat dalang dari aksi tersebut telah melarikan diri alias tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dan kini masih dalam pengejaran tim kepolisian.
Kabid Humas Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K menegaskan, penyidik Satgas Penegakan Hukum Polda PB terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap aksi unjuk rasa anarkis hingga melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas pemerintah daerah baik itu gedung maupun kendaraan.
Tindakan anarkis tersebut mengakibatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat tidak berjalan.
Pasalnya gedung kantornya dirusak massa aksi.
“Saat ini penyelidikan sedang berjalan dan kemudian pencarian terhadap tersangka-tersangka yang belum tertangkap masih dilakuka. Untuk sementara masih dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan yaitu RBN dan JA,” tulis mantan Kapolres Fakfak itu dalam keterangan tertulisnya melalui whatshappnya kepada Koreri.com, Kamis (26/9/2024)
Kombes Ongky mengungkapkan sebanyak 9 orang sudah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi berkaitan dengan peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan serta pembakaran fasilitas umum.
Sebelumnya Kombes Ongky Isgunawan menjelaskan bahwa tim kepolisian telah mengamankan dua orang yaitu RBN, Laki-laki, 30 tahun, perannya menerima uang dari RK (DPO) untuk melakukan aksi demo.
Dalam aksinya, lanjut Kabid Humas, RBN menggerakkan massa melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas umum dan perkantoran.
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 160 KUHP pasal penghasutan untuk melakukan tindak pidana.
“Kedua, yang kita amankan inisialnya JA, Laki-laki, 22 tahun. Perannya setelah mendapatkan arahan dari RBN kemudian yang bersangkutan melakukan pengrusakan di kantor Demokrat,” bebernya.
Pasal yang dikenakan yaitu pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama dan/atau Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran.
Selanjutnya barang bukti yang diamankan yaitu,
1. Mobil truk yang digunakan mengangkut sound sistem untuk berunjuk rasa
2. Satu perangkat sound sistem
3. Pecahan kaca dan batu di kantor Demokrat
4. Pecahan batu dan kaca di kantor walikota
5. Pecahan batu, kaca dan sisa meja yang terbakar di kantor Dukcapil
6. Mobil Avanza milik PLN yang dirusak
“Jadi ini belum final, masih dalam tahap lidik dan sidik,” sambungnya.
Kabid Humas menegaskan masih akan mencari tersangka-tersangka lain yang sudah diidentifikasi polisi untuk mempertanggungkan perbuatannya.
“Saya minta yang membuat anarkis tadi malam segera menyerahkan diri karena kami sudah mengantongi identitas kalian. Jika tidak menyerahkan diri maka kami akan melakukan tindakan paksa,” tegasnya.
Kabid Humas menambahkan, sejumlah saksi sudah diperiksa dalam mengungkap siapa pelaku lainnya yang melakukan tindakan anarkis.
“Dan juga akan dicari siapa aktor intelektual di balik tindakan anarkis ini,” pungkasnya.
KENN