Oknum PNS Biak Dipolisikan, Diduga Perkosa Anak Tetangga Sejak 2021

Kuasa Hukum Keluarga Korban Pertanyakan Proses Penanganan di Polres Biak

LBH Kyadawun Keluarga Korban Pemerkosaan
Tim Hukum LBH KYADAWUN Biak bersama keluarga korban dugaan pemerkosaan anak dibawah umur seusai menyerahkan surat kuasa resmi dalam rangka bantuan dan pendapingan hukum / Foto : LBH KYADAWUN Biak

Koreri.com, Biak – Kejadian memilukan dilaporkan menimpa satu keluarga di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.

Seorang anak perempuan sebut saja Mawar (16) diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang oknum PNS di daerah itu.

Bahkan menurut pengakuan keluarga, Mawar telah dijadikan budak seks oleh pelaku sejak berusia 12 tahun tepat di 2021 silam.

Yang memilukan lagi, pelaku yang diketahui masih tetangga dekat sebagaimana pengakuan adik Mawar, nyaris memangsa dirinya.

Namun adik korban sebut saja Citra (12) keburu berteriak lantas didengar salah satu anak pelaku DM hingga akhirnya menggagalkan rencana bejat pelaku.

Dugaan pemerkosaan anak di bawah umur itu baru terungkap pada 5 November 2024 dan langsung dilaporkan ke Polres Biak Numfor.

Adapun pengaduan tersebut teregister dengan nomor Laporan: STTLP/B/417/XI/2024/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA.

Keluarga diwakili tante korban dalam penuturannya kepada Koreri.com, Jumat (7/2/2025) mengungkapkan awal kejadian pemerkosaan itu sudah terjadi sejak 2021 silam.

Dugaan pemerkosaan itu dialami Mawar yang saat itu baru berusia 12 tahun.

“Jadi saat itu korban diperkosa oleh saudara DM yang juga tetangga korban saat masih umur 12 tahun dan itu dilakukan berulang kali. Lalu baru ketahuan pada tanggal 5 November 2024 kemarin,” tutur tante korban.

Ketahuannya itu, saat adik korban juga hendak diperkosa pelaku yang sama.

“Cuma adik korban ini berteriak meminta tolong, lalu anaknya pelaku DM dengar, sehingga rencana memerkosa adik korban gagal,” bebernya.

Tak sampai disitu, Mawar dan adiknya kemudian mengadukan kejadian yang menimpa keduanya ke keluarga.

“Kemudian adik korban ini bercerita kalau kakaknya telah diperkosa pelaku sejak tahun 2021 lalu dan korban juga hampir diperkosa pelaku yang sama. Untung saat itu adik korban ini berteriak meminta tolong sehingga korban tidak jadi diperkosa oleh pelaku,” lanjut keluarga.

Tak terima perbuatan pelaku, korban bersama keluarga melaporkan kejadian  dugaan pemerkosaan tersebut ke Polres Biak Numfor dengan nomor Laporan : STTLP/B/417/XI/2024/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA tertanggal 5 November 2024.

LBH KYADAWUN Biak LP Kasus PemerkosaanKedua korban telah diambil keterangan di Unit PPA Polres Biak Numfor dan telah mengungkapkan secara jelas semua kejadian dugaan pemerkosaan itu.

Keluarga selanjutnya membawa korban untuk dilakukan visum di RSUD Biak Numfor.

Selanjutnya, pada Desember 2024, karena merasa tidak puas dan menilai proses penyelidikan yang berjalan lamban, keluarga korban mendatangi unit PPA mengecek perkembangan penanganan proses laporan tersebut.

“Di polisi tidak ada kejelasan dari laporan kami sudah sejauh mana penanganannya,” kembali beber tante korban.

Bahkan sejak laporan dibuat hingga saat ini, Polisi tidak pernah memberikan SP2HP ((Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) terkait perkembangan laporan dugaan pemerkosaan ini.

“Makanya, keluarga merasa tidak puas lalu memviralkan di media sosial (Facebook dan Tiktok) terkait kinerja Polres Biak Numfor yang terkesan lamban dalam memproses hukum kasus yang kami laporkan,” sambung tante korban.

Keluarga juga memutuskan mendatangi LBH KYADAWUN Biak untuk meminta bantuan dan pendampingan hukum.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di negara Indonesia dengan menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya,” imbuh tante korban seraya menegaskan keluarga korban menolak upaya damai yang sedang diupayakan pihak pelaku.

Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH membenarkan keluarga korban dugaan pemerkosaan ini telah meminta pendampingan hukum ke pihaknya.

“Jadi keluarga korban ini telah meminta pendampingan hukum secara resmi dengan mendatangi Kantor LBH KYADAWUN Biak hari ini Jumat 7 Februari 2025. Dan kami juga telah mengeluarkan Surat Kuasa Resmi dengan Nomor 37/S.K.K/LBH-K/II/2025,” ungkapnya ke Koreri.com, Jumat (7/2/2025) sore.

Imanuel memastikan pihaknya akan mendampingi korban dalam setiap proses hukum yang berjalan di Polres Biak Numfor saat ini sehingga korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Apalagi korban adalah anak-anak yang harus dilindungi oleh semua elemen masyarakat dan negara.

“Kami minta korban segera diberikan SP2HP sesuai Peraturan Perundang-undangan, karena kami butuh informasi sejauh mana proses ini. Kami juga akan laporkan kasus ini ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” janjinya.

LBH KYADAWUN Biak Surat Undangan KlarifikasiImanuel secara khusus menyoroti soal korban belum mendapatkan SP2HP terbaru mengingat hal itu jelas-jelas diatur pada Pasal 11 Perkap Polri No 21 Tahun 2011.

Dimana pada Pasal 11 Ayat 1 menyebutkan informasi penyidikan melalui surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, diberikan dalam bentuk SP2HP yang disampaikan kepada pelapor/pengadu atau keluarga.

Kemudian pimpinan atau atasan tersangka, khusus bagi tersangka berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan penyelenggara negara lainnya.

Selanjutnya pada Ayat 2, SP2HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat pokok perkara; tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya; dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.

Serta Ayat 3, informasi penyidikan yang disampaikan kepada pelapor/pengadu atau keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertujuan agar pelapor/pengadu atau keluarga mengikuti dan mengetahui perkembangan penyidikan atas laporan/ pengaduan perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik; dan percaya bahwa penyidik telah menindaklanjuti laporan/pengaduan dengan benar dan sungguh-sungguh.

Imanuel kemudian merincikan maksud informasi yang harus disampaikan kepada korban diantaranya.

1. Tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya?

2. Permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan?

3. Berapa saksi yang sudah diperiksa?

4. Apakah terlapor sudah diperiksa?

5. Mengapa klien kami belum mendaptkan SP2HP sekitar 3 bulan lebih?

6. Apakah sudah ada Penetapan Tersangka?

Imanuel menegaskan bahwa ada hak dari korban yang harus dipenuhi yaitu hak untuk mengetahui perkembangan terkait pengaduan dan laporannya.

“Karena itu kami selaku kuasa korban meminta transparansi dan keterbukaan dari Polres Biak Numfor, sehingga hak-hak korban tidak diabaikan,” tegasnya.

“Harapan kami proses hukum ini segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan hukum atas apa yang menimpa mereka,” pungkasnya.

RED