Koreri.com, Biak – Kinerja Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Biak Numfor untuk kesekian kalinya kembali menjadi sorotan.
Hal itu lantaran pengaduan berkaitan dengan dugaan restrukturisasi yang dilakukan tanpa ijin atau diluar sepengetahuan nasabah tersebut.
Nasabah BRI Unit Kampung Baru bernama Irnne Rooroh ini akhirnya memutuskan mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN Biak meminta pendampingan hukum karena tak pernah digubris ketika mempertanyakan alasan dilakukan restrukturisasi tanpa seijin dirinya.
Berbekal dokumen transaksi yang mengindikasikan dugaan restrukturisasi itu, Irnne telah mantap dengan keputusannya memproses hukum atas kerugian yang dialami.
Apalagi, oknum BRI Unit Kampung Baru dikabarkan telah mengakui perbuatannya. Namun hingga persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum, oknum tersebut dikabarkan lepas tangan bahkan acuh tak acuh. Sebaliknya malah menuntut nasabah Irnne Rooroh untuk tetap membayar cicilan kredit.
Sebagaimana dokumen-dokumen yang diterima Koreri.com, Jumat (3/5/2025), Irnne Rooroh merincikan kronologis awal dirinya mengambil kredit hingga dugaan restrukturisasi fiktif yang dilakukan oknum BRI Unit Kampung Baru Biak.
Dalam keterangannya, Irnne Rooroh juga melampirkan beberapa rekeningnya yaitu :
Rekening Kredit : 8170 **** **** 109 (Tanpa buku, ATM ataupun BRIMO)’
Rekening Pencairan 2022 : 8170 **** **** 533 (BRIMO Aktif)
Rekening Tabungan 1 yang aktif digunakan : 4914 **** **** 532 (BRIMO Aktif)
Rekening Tabungan 2 yang hanya digunakan khusus untuk pembayaran-pemotogan kredit : 8170 **** **** 536 (Tanpa buku, ATM, BRIMO)
Rekening Mandiri : 1600 *** **** 27 – Livin Aktif (Rekening gaji yang setiap bulannya digunakan untuk transfer pembayaran kredit)
Berikut rincian kronologisnya,
1. Saya mengajukan permohonan Top Up pinjaman ke Bank BRI unit Kampung Baru pada Desember 2022 sebesar Rp50 juta untuk keperluan modal usaha. Setelah pemberkasan dan survei beberapa minggu oleh pihak BRI, selanjutnya dana yang saya ajukan dicairkan pada 16 Desember 2022. Untuk diketahui, pengajuan pinjaman saya adalah Rp50 juta dikurangi sisa pinjaman Rp33.398.980 dikurangi biaya admin Rp230.000 dikurangi angsuran pertama Rp967.000,-
Diterima di rekening saya pada TANGGAL 16 DESEMBER 2022 ATAS NAMA IRENE ROOROH DENGAN NOMOR: 8170 **** **** 533 SEBESAR Rp15.040.020,-
2. Pembayaran kredit tersebut selama beberapa bulan dibayarkan oleh ibu Vinny Wowor yang adalah orang tua kandung saya sekaligus yang memegang usaha keluarga. Sejak awal tahun hingga pertengahan tahun 2023, usaha kami mengalami penurunan yang mengakibatkan pembayaran kredit yang tidak tepat waktu dan menunggak. Namun kami tetap membayar sekalipun sudah melewati batas jatuh tempo pembayaran dengan angsuran yang ditentukan pihak bank sebesar Rp967.000,-
3. Saya tidak pernah menaruh curiga dan percaya penuh terhadap bank tersebut dan staf penagihan walau seringkali penagihan dengan bahasa yang menyudutkan dan terkesan kasar. Namun saya dan keluarga orang tua saya menyadari penuh bahwa semuanya itu tidak terlepas dari kelalaian kami sebagai nasabah yang seharusnya tidak melewati batas jatuh tempo pembayaran.
4. Di bulan Juni 2023, bagian penagihan (Ibu B***a) kembali menghubungi saya dan memberikan tagihan sebesar Rp3.200.000. Saya kemudian mencocokkan dengan tagihan pinjaman melalui aplikasi M Banking BRIMO dan mengkonfirmasi selisih tagihan dengan mengirimkan Screenshot tagihan Brimo melalui Chat WhatsApp. Di gambar tersebut dapat saya buktikan bahwa tanggal jatuh tempo kredit saya adalah 16 DESEMBER 2027.
5. Pada bulan September 2023, saya mengambil alih pembayaran kredit dari orang tua saya (yang membayar sejak awal). Sejak September 2023 dan seterusnya, saya sendiri yang membayar (transfer) tagihan kredit secara rutin sebesar Rp1.000.000,- yang saya bulatkan dari tagihan sebenarnya adalah Rp967.000,- Pembayaran kredit tersebut tidak mencakup pembayaran kredit atas nama orang lain melainkan kredit saya sendiri.
Untuk informasi, pembayaran kredit saya selalu transfer melalui rekening Mandiri (Rekening gaji) atas nama saya sendiri ke rekening BRI tabungan khusus kredit dan akan dipotong otomatis oleh Staf Penagihan (ibu B***a) untuk pembayaran kredit. Itu bertujuan agar saya bisa memantau keluar masuk uang dalam rekening saya (jika dibutuhkan).
6. Pada tanggal 23 September 2023, ketika saya melakukan pembayaran di sebuah toko, saya dikagetkan dengan saldo-saldo yang sudah terpotong sebesar Rp800.000,-. Saya mengecek mutasi rekening melalui BRIMO dan didapati ada pemotongan Rp800.000 dengan keterangan “YBS” TANPA IJIN ATAUPUN PEMBERITAHUAN kepada saya selaku pemilik rekening”. Pemotongan tersebut terjadi di rekening tabungan satu saya yang aktif saya gunakan dan rekening tersebut bukan rekening yang terdaftar sebagai rekening kredit. Saya langsung meminta konfirmasi kepada ibu B***a melalui pesan WhatsApp dan meminta penjelasan. Namun chat saya sama sekali tidak direspon/tidak dibalas sama sekali. Di hari yang berbeda, saya juga mempertanyakan jumlah pembayaran yang menurut saya tidak sesuai, namun jawaban yang saya dapatkan dari ibu B***a adalah “mau pelunasan ka KK? Dan lagi-lagi itu bukan jawaban yang saya butuhkan. Saya bertanya tunggakan saya berapa bulan? Bulan apa sampai bulan apa? Ibu B***a hanya mengirimkan foto total kekurangan angsuran tanpa memberitahukan secara pasti berapa bulan telah menunggak.
7. Saya mengakui pembayaran angsuran kredit sering terlambat dan lewat jatuh tempo namun pada bulan berikutnya saya transfer lebih bahkan double untuk menutupi tunggakan bulan sebelumnya. Selama saya membayar seingat saya tidak pernah menunggak sampai 6 bulan. Saya tidak pernah menghitung sendiri berapa bulan menunggak ataupun berapa pembayaran yang harus dibayarkan seperti yang saya katakan di awal karena saya percaya penuh dan selalu menanyakan kepada staf penagih (ibu B***a) dan membayar sesuai tagihan yang diberikan kepada saya.
8. Pada tanggal 10 Maret 2025 ketika saya melakukan transfer pembayaran kredit (saya membayar selalu di tanggal 10 karena tanggal 10 saya gajian) secara tidak sengaja saya mengecek sisa pinjaman melalui BRIMO. Saya sangat kaget dengan perubahan SISA PINJAMAN, JUMLAH TAGIHAN dan TANGGAL JATUH TEMPO yang sama sekali tidak diinformasikan kepada saya. Seperti sebelumnya saya screenshot sebagai bukti untuk ditanyakan kepada ibu B***a. Menggunakan pilihan kata yang baik dan sopan, saya bertanya mengenai perubahan tersebut berharap mendapatkan jawaban dan penjelasan yang sah bahkan mudah dimengerti oleh saya yang termasuk orang awam dalam dunia perbankan. Sekali lagi untuk kesekian kalinya, bukan mendapatkan jawaban yang tepat justru saya dikatai dengan kata-kata yang menurut saya tidak pantas dengan menyebut saya membuat susah orang dan menyuruh saya segera MELUNASI pinjaman. Padahal saya merasa berhak mendapatkan penjelasan yang saya butuhkan sebagai nasabah BRI
Tanggal 10 Maret 2025, Tagihan saya di pinjaman BRIMO sebagai berikut :
Sisa Pinjaman Rp30.958.965,-
Plafon Rp50.000.000,-
Tagihan Rp664.950,-
Tanggal Realisasi 16 Desember 2022
Jatuh Tempo 16 Juni 2028
Jatuh tempo yang seharusnya 16 DESEMBER 2027 yang berubah menjadi 16 JUNI 2028 sebagaimana penjelasan di akhir poin 4. Yang juga merupakan kejanggalan utama bagi saya untuk dipertanyakan perubahan apakah ini? Apakah telah direstrukturisasi tanpa sepengetahuan saya????
Melihat tagihan Rp664.950,- yang harusnya saya bayar rasanya keterlaluan jika mendapatkan kata-kata yang tidak pantas dari ibu B***a mengingat saya selalu membayar Rp1.000.000 tiap bulan itu bahkan masih ada sisa saldo -+335.000 yang aman untuk tambahan pembayaran di bulan selanjutnya. Yang artinya saya tidak menunggak kepada ibu B***a. Itupun juga saya masih sering diminta untuk double pembayaran namun setelah saya tanyakan ke ibu Be***a, beliau hanya menjawab akan segera memberikan penjelasan kepada saya setelah beliau aktif kembali bekerja (sedang cuti).
Saya memutuskan untuk tidak membayar tagihan kredit saya sebelum adanya penjelasan atau transparansi tentang perubahan apa yang telah dibuat. Hal itupun yang saya katakan kepada ibu B***a selaku pihak yang bertanggung jawab
9. Saya tidak mendapat informasi apapun terkait perubahan tagihan atau sebagainya. Jika Restrukturisasi benar dilakukan dengan tujuan meringankan nasabah maka saya merasa sangat dirugikan dan janggal sekali ketika itu tidak diberlakukan kepada saya. Karena saya tetap ditagih dengan jumlah Rp967.000,- dari awal pencairan sampai tahun 2025. Bahkan saya membayar sebesar Rp1.000.000,-/bulan. Saya selaku pemilik rekening sebagai nasabah sama sekali tidak mengetahui kapan perubahan itu dibuat? Kapan restrukturisasi terjadi? Dan sampai kronologi ini dibuat saya tidak mendapat penjelasan terkait hal tersebut.
10. Setelah menyadari kejanggalan tersebut, saya baru berpikir untuk memeriksa SMS Banking di rekening tabungan khusus pengiriman-pemotongan kredit. Walau tidak banyak tersimpan Namun memiliki beberapa bukti uang masuk dari saya dan yang terpotong keluar oleh pihak bank dengan nilai yang tidak konsisten untuk ditelusuri oleh tim penasehat hukum.
11. Saya baru dihubungi oleh ibu B***a hari Senin tanggal 28 April 2025 melalui telepon WhatsApp.
– Ibu Bella tidak menjelaskan secara rinci perubahan apa yang telah dibuat bahkan tidak menyebutkan adanya restrukturisasi. Namun ibu B***a mengaku membuat perubahan dan mengaku ibu B***a dan pimpinannya lalai dan bersalah tidak mengkonfirmasi perubahan tersebut kepada saya.
– Tapi tanpa permohonan maaf, ibu B***a malah berdalih dan berbohong dengan mengatakan sudah mengkonfirmasikan hal tersebut melalui chat WhatsApp kepada saya. Namun tidak terbukti karena saya menyimpan isi percakapan sejak awal dan tidak ada satupun yang saya hapus dan tidak ada percakapan antara dan ibu B***a yang membahas soal restrukturisasi.
– Ibu B***a kembali berdalih dengan mengatakan sudah mengkonfirmasi kepada mama saya dan sekali lagi itu tidak benar. Tidak lupa ibu B***a juga meminta saya untuk membayar tagihan kredit.
Dari percakapan tersebut saya menyimpulkan bahwa ibu B***a tidak memiliki itikad baik dan berniat bertanggung jawab atas penjelasan kepada saya namun justru bertujuan untuk menagih.
12 Setelah kejadian tersebut, saya tidak mendapatkan informasi resmi baik secara lisan maupun tulisan dari pihak terkait mengenai alasan dan proses restrukturisasi tanpa izin tersebut
13. Jika restrukturisasi benar telah dilakukan maka tentu terdapat dokumen yang seharusnya membutuhkan tandatangan saya. Jika ternyata telah ditandatangani oleh pihak lain tanpa seizin saya maka tandatangan tersebut bukan milik saya karena saya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk bertindak atas nama saya dalam dokumen tersebut. Dapat saya pastikan bahwa tindakan tersebut TANPA PEMBERITAHUAN KONFIRMASI, TANPA TANDA TANGAN ATAU PERSETUJUAN RESMI DARI SAYA.
Saya menyerahkan dan mempercayakan kasus ini untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh LBH KYADAWUN Biak agar kebenaran ditegakkan dan hak saya sebagai pemilik rekening dipulihkan sepenuhnya.
Demikian kronologis ini saya buat dengan sebenar-benarnya sebagai dasar pengajuan perkara kepada kuasa hukum/pengacara.
Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH membenarkan pada Selasa (29/4/2025) lalu, nasabah atas nama Irnne Rooroh telah meminta pihaknya melakukan pendampingan hukum terkait dugaan Restrukturisasi yang dilakukan BRI Unit Kampung Baru, Kabupaten Biak Numfor tanpa konfirmasi atau tanpa persetujuan dari nasabah tersebut.
“Hal ini berkaitan dengan dugaan Pemalsuan Tanda Tangan serta Dokumen lainnya, yang berujung kerugian karena nasabah harus membayar lebih dari yang seharusnya dibayar,” bebernya kepada Koreri.com, Minggu (4/5/2025).
Untuk itu, Rumayom meminta pihak BRI Unit Kampung Baru secara terbuka menginformasikan ke pihaknya selaku kuasa hukum dari Nasabah Irnne Rooroh.
“Bahwa siapa oknum yang diduga merekayasa proses Restruktirisasi klien kami? Siapa yang diduga memalsukan tanda tangan klien kami? Dan selanjutnya siapa yang diduga mengambil keuntungan dari proses Retrukturisasi ini,” desaknya.
Rumayom juga memastikan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kepolisian, Kanwil BRI Papua dan OJK di Jakarta.
“Kami minta Kanwil BRI Papua dapat mengevaluasi kembali kinerja BRI di Kabupaten Biak Numfor. Sekali lagi saya tegaskan pula bahwa kami LBH KYADAWUN Biak telah menerima banyak laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan BRI di Biak Numfor, salah satunya yang sementara sedang kami tangani saat ini,” tegasnya.
Rumayom juga memastikan akan membuka semua fakta-fakta dalam pelangaran ini.
“Sehingga ada evaluasi untuk membuat Perbankan di Kabupaten Biak Numfor lebih baik ke depannya,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak BRI Unit Kampung Baru hingga berita ini dipublish belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terhadap persoalan ini.
RED



























