Hari Ini, Aliansi Pemuda Mahasiswa Papua Turun Jalan Tolak UU Omnibus Law

Koreri.com, Jayapura – Aliansi Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat Papua di Kota Jayapura turun melakukan aksi demo damai ke DPRP menolak UU Omnibus Law yang sudah ditetapkan DPR RI dalam rapat paripurna beberapa hari lalu.

Ketua GMKI Cabang Jayapura, Viktor Tibul, mengatakan aksi ini sebagai bentuk solidaritasi pemuda mahasiswa di Papua terhadap masyarakat sipil yang akan berdampak kepada penerapan semua sektor.

Ia menegaskan pihaknya bersama seluruh elemen dan dan 10 Organisasi Kelompok Cipayung di Kota Jayapura akan melakukan aksi besok di Halaman Kantor DPR Provinsi Papua sebagai sebuah tindak protes terhadap pemerintah pusat yang sama sekali tidak berpihak kepada rakyat dan berkhianat atas nama rakyat.

“Kami akan melakukan aksi penolakan atas ditetapkanya Undang-undang Omnibus Law yang hari ini di perbincangkan bahkan teman-teman di daeah di seluruh indonesia sudah turun jalan untuk papua kamis besok (Hari ini, red) aksi kamis 8 Oktober 2020,” kata Viktor saat jumpa pers di sekretariat KNPI Papua, Rabu (7/10/2020)

Dirinya bahkan mengajak seluruh simpatisan atau sesama rekan-rekan OKP yang peduli terhadap nasib rakyat terutama di Papua untuk merapatkan barisan guna aksi solidaritas yang akan di gelar di halaman kantor DPR setempat.

“Meskipun di saat pandemi ini menjadi polemik kita bersama walaupun dari kami belum mendapatkan informasi bahwa surat pemberitahuan aksi yang kita masukan di Polres selasa malam tidak diterbitkan, kami tetap melakukan aksi,” cetus Viktor.

Ketua Pemuda Transformasi Papua, Benyamin Gurik, mengatakan rencana aksi demo tersebut sebagai gerakan damai dalam rangka mengawal keluh kesah atau aspirasi yang disampaikan masyarakat yang sampai hari ini belum tersalurkan.

Meskipun banyak beredar di sosial media namun sampai hari ini keresahan itu juga ada di masyarakat Papua.

“Untuk itu kami, aktivis dari berbagai elemen untuk bagaimana mengindikasikan keresahaan di masyarakat soal Undang-undang Omnibus Law, ada banyak rekomendasi dari berbagai pihak untuk menkaji ulang UU ini , namun tidak menjadi perhatian pihak legislatif di pusat,” bebernya.

Gurik menambahkan pengesahan UU Omnibus Law akan menjadi persoalan pelik bagi masyarakat adat di tanah Papua. Apalagi ini akan mengancam keberlangsungan masyarakat adat, tanah, hutan dan segalai isi yang ada di atas tanah ini.

“Persoalan tanah di Papua merupakan masalah kompleks yang sudah terjadi turun temurun. Jika undang-undang ini hadir, maka masyarakat adat akan menjadi korban karena semua keputusan soal investor asing masuk ke Papua untuk berinvestasi, koordinasinya di pusat bukan di daerah,” sambungnya.

Kekhawatiran aktivis di Papua tersebut sangat beralasan, dimana akan berdampak langsung bahwa akibat pemberlakuan UU ini masyarakat Papua juga terdampak secara langsung,

Ada beberapa isu yang cukup mengkawatirkan sejak 20 tahun pemberlakuan UU Otsus tapi belum ada keseriusan Pemerintah untuk menjelaskan secara konsisten kepada rakyat Papua, baru hanya sebatas anggaran, kemudian lahir lagi UU baru.

Yang jelas UU Omnibus law sangat mengancam masyarakat adat karena Pemerintah berwenang mengatur semua hal di daerah.

Ketua LSM Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro, berkomitemen dan sepakat dengan rencana aksi hari ini

Dirinya menyatakan bagaimanapun masyarakat adat Papua harus terproteksi dengan adanya undang-undang atau regulasi yang di keluarkan pemerintah pusat.

“Tetapi kali ini, Omnibus law sangat bertabrakan dengan demokrasi dimana dimana Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya masih digodok dan bermasalah,” tegasnya

Dimana banyak nasib hak buruh yang terbengkalai seperti tenaga kerja Freeport yang di PHK belum terakomodir dan masih banyak PR yang belum di selesaikan.

“Kami melihat ini sangat kontras dengan negara demokrasi yang berjalan semenjak reformasi 98, dan ini teguran buat kita bahwa Papua itu istimewa,” pungkasnya.

OZIE