Koreri.com, Biak – Polres Biak Numfor melalui Satuan Binmas resmi menjadwalkan pertemuan guna meminta keterangan atau klarifikasi dari pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kampung Baru Biak atas pengaduan yang dilayangkan Nasabah atas nama Irnne M. Rooroh.
Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (16/5/2025) pukul 10.00 Wit, bertempat di ruang Satuan Binmas Polres setempat.
Satuan Binmas Polres Biak menidaklanjutinya setelah menerima aduan dari Irnne M. Rooroh yang disampaikan pada tanggal 8 Mei 2025 terkait masalah kredit.
Irnne meminta Polisi menghadirkan pihak BRI Unit Kampung Baru untuk mengklarifikasi dugaan restruktturisasi tanpa ijin dan mengungkap secara transparan siapa oknum atau pihak-pihak yang telah melakukan tindakan tersebut sehingga dirinya mengalami kerugian.
Kinerja Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Biak Numfor untuk kesekian kalinya kembali menjadi sorotan.
Hal itu lantaran pengaduan berkaitan dengan dugaan restrukturisasi yang dilakukan tanpa ijin atau diluar sepengetahuan nasabah.
Nasabah BRI Unit Kampung Baru bernama Irnne Rooroh ini akhirnya memutuskan mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN Biak meminta pendampingan hukum karena tak pernah digubris ketika mempertanyakan alasan dilakukan restrukturisasi tanpa seijin dirinya.
Berbekal dokumen transaksi yang mengindikasikan dugaan restrukturisasi itu, Irnne telah mantap dengan keputusannya memproses hukum atas kerugian yang dialami.
Apalagi, oknum BRI Unit Kampung Baru dikabarkan telah mengakui perbuatannya. Namun hingga persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum, oknum tersebut dikabarkan lepas tangan bahkan acuh tak acuh. Sebaliknya malah menuntut nasabah Irnne Rooroh untuk tetap membayar cicilan kredit.
Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH membenarkan pada Selasa (29/4/2025) lalu, nasabah atas nama Irnne Rooroh telah meminta pihaknya melakukan pendampingan hukum terkait dugaan Restrukturisasi yang dilakukan BRI Unit Kampung Baru, Kabupaten Biak Numfor tanpa konfirmasi atau tanpa persetujuan dari nasabah tersebut.
“Hal ini berkaitan dengan dugaan Pemalsuan Tanda Tangan serta Dokumen lainnya, yang berujung kerugian karena nasabah harus membayar lebih dari yang seharusnya dibayar,” bebernya kepada Koreri.com, Minggu (4/5/2025).
Untuk itu, Rumayom meminta pihak BRI Unit Kampung Baru secara terbuka menginformasikan ke pihaknya selaku kuasa hukum dari Nasabah Irnne Rooroh.
“Bahwa siapa oknum yang diduga merekayasa proses restruktirisasi klien kami? Siapa yang diduga memalsukan tanda tangan klien kami? Dan selanjutnya siapa yang diduga mengambil keuntungan dari proses Retrukturisasi ini,” desaknya.
Rumayom juga memastikan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kepolisian, Kanwil BRI Papua dan OJK di Jakarta.
“Kami minta Kanwil BRI Papua dapat mengevaluasi kembali kinerja BRI di Kabupaten Biak Numfor. Sekali lagi saya tegaskan pula bahwa kami LBH KYADAWUN Biak telah menerima banyak laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan BRI di Biak Numfor, salah satunya yang sementara sedang kami tangani saat ini,” tegasnya.
Rumayom juga memastikan akan membuka semua fakta-fakta dalam pelangaran ini.
“Sehingga ada evaluasi untuk membuat Perbankan di Kabupaten Biak Numfor lebih baik ke depannya,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak BRI Unit Kampung Baru hingga berita ini dipublish belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terhadap persoalan ini.
RED