Koreri.com, Timika – Suasana haru dan penuh sukacita menyelimuti aula Kantor BPKAD Mimika, Kamis (22/5/2025) saat Bupati Johannes Rettob, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 483 tenaga guru.
Didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakhrullah, Kepala BKN Regional IX Jayapura dan Wakil Bupati Emanuel Kemong, Bupati secara langsung memberikan SK sebagai bentuk komitmen dan kepedulian terhadap para guru yang telah lama menantikan kejelasan status mereka sejak 2023 lalu.
“Ini janji saya dan Pak Wakil dalam 100 hari kerja kami. Hari ini, kami menepatinya. Kami ingin menunjukkan bahwa pemerintah hadir dan menepati janjinya,” ujar Bupati dalam sambutannya, disambut tepuk tangan meriah dari para guru.

“Tugas kalian sangat mulia. Bagi guru SD, cukup pastikan anak-anak kita bisa membaca dan menulis. Itu awal dari masa depan yang lebih baik,” pesannya penuh harap.
Sebanyak 483 guru menerima SK PPPK dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Juni 2025. Tiga orang lainnya belum termasuk dalam daftar karena alasan khusus: satu telah meninggal, satu lolos CASN, dan satu telah memasuki masa pensiun.
Wajah-wajah bahagia para guru terpancar jelas sepanjang acara.

Sementara, Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakhrullah, turut mengapresiasi langkah cepat dan empatik yang diambil pimpinan daerah.
“Hari ini kita belajar satu hal: salah satu tugas penting seorang pemimpin adalah membuat anak buahnya bahagia,” imbuhnya.
“Dan itu dilakukan dengan tulus oleh Bupati dan Wakil Bupati Mimika,” puji Zudan Arif.
Penyerahan SK ini menjadi simbol nyata bahwa birokrasi bisa hadir dengan hati guna memberi kepastian, membawa harapan, dan menyentuh kehidupan.
EHO






























