Koreri.com, Sorong – Tim kelompok Kerja (Pokja) penyusunan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Papua Barat Daya (PBD) menggelar rapat koordinasi (Rakor) di ruangan Pergasus, Lantai II Vega Prime Hotel Kota Sorong selama dua hari, 30 – 31 Juli 2025.
Tim Pokja RZWP3K Provinsi yang terdiri dari Dinas P2KP, Dinas Perhubungan, Pariwisata, Bapperida, ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup membahas tindaklanjut materi teknis perairan dan pesisir.
Rakor Pokja dalam rangka persetujuan hasil FGD pemangku kepentingan dan sekaligus menyusun rencana konsultasi publik dokumen final Materi Teknis Perairan dan Pesisir (MTPP) RZWP3K – RTRW Provinsi Papua Barat Daya.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Perikanan, dan Kelautan (P2KP) Provinsi Papua Barat Daya Absalom Salossa dalam keterangan persnya kepada Koreri.com, Rabu (30/7/2025) mengatakan kegiatan FGD hari ini berkaitan dengan Tim Pokja Penyusunan RZWP3K dimana mengacu pada UU 23 sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi PBD 0 – 12 Mil laut.
“Jadi setiap provinsi yang mempunyai laut wajib menyusun dokumen RZWP3K atau dokumen tata ruang laut sesuai amanah UU sehingga antara matra laut dan darat akan diintegrasikan menjadi dokumen RTRW provinsi. Dalam hal ini teman-teman PUPR berproses dan kami yang menyusun dokumen tata ruang laut juga berproses untuk selanjutnya diintegrasikan,” urainya.
Tim Pokja ini, lanjut Solossa melibatkan OPD-OPD teknis yang memanfaatkan ruang laut ini seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, BAPPERIDA, ESDM, P2KP, sera Lingkungan Hidup yang ditunjuk Gubernur PBD untuk bertanggung jawab dengan penyusunan dokumen dimaksud.
“Kemudian kita mengkonfirmasi khususnya kepada lima kabupaten/kota yang punya laut baik Kota dan Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Sorong Selatan, dan Tambrauw. Sedangkan Maybrat tidak masuk karena tidak punya laut,” sambungnya.
Tim Pokja akan mengkonfirmasi semisal pariwisata berkaitan dengan rencana induknya untuk sektor tersebut lokasinya dimana pada 5 kabupaten/kota se-PBD. Begitupula dengan sektor perhubungan untuk lokasi PPI maupun sektor lainnya.
“Intinya kita mengkonfirmasi terhadap sistem yang ada di lima kabupaten/kota termasuk rencana pembangunan 20 tahun kedepan supaya kita bisa mendapatkan dokumen RTRW-nya. Dan ketika ada investor yang mau masuk dengan dana sekian miliar atau triliun, mau bangun pelabuhan atau dermaga atau hotel berlabuh dimana, acuannya jelas yaitu dokumen yang akan kita buat ini,” tegasnya.
Solossa menegaskan dokumen RTRW Provinsi ini berlaku 20 tahun dan dilakukan peninjauan kembali setiap 5 tahun berjalan.
“Giat hari ini adalah konfirmasi terakhir untuk memastikan semuanya dan selanjutnya akan masuk ke tahapan konsultasi publik yang kita rencanakan dalam satu sampai dua minggu kedepan,” tegasnya.
Konsultasi publik ini juga menjadi penting karena merupakan puncak finalisasi daripada Dokumen RZWP3K atau Dokumen Tata Ruang Laut Provinsi PBD untuk 0 – 12 Mil Laut.
KENN































