Koreri.com,Biak – Dugaan penyalagunaan anggaran desa di Kabupaten Biak Numfor kembali mengemuka.
Kali ini, masyarakat Kampung Indawi, Distrik Yawosi resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana bantuan langsung tunai (BLT) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor, Jumat (8/8/2025).
Laporan disampaikan secara tertulis disertai dengan sejumlah dokumen pendukung yang berkaitan dengan dugaan penyalagunaan dana dimaksud.
Para pelapor atas nama Hengky Dasem dan Barend Brabar didampingi langsung Tim Hukum dari LBH KYADAWUN GKI Klasis Biak Selatan.
Adapun dalam laporan pengaduan sebagaimana yang diterima Koreri.com, Jumat (8/8/2025), pelapor yang juga masyarakat Kampung Indawi dan aktif berpartisipasi dalam mengawal proses pembangunan di wilayah itu melaporkan terkait dugaan pelanggaran terhadap ketetapan Lampiran Peraturan Kepala Kampung Indawi, Nomor: 01 Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Penetapan Keluarga Penerima Mamfaat Dana Desa.
Pelapor meminta pihak Kejari Biak melakukan penyelidikan atas dugaan penyalagunaan dana desa, dengan pokok persoalan sebagai berikut.

2. Peserta Penerima Manfaat BLT Dana Desa sesuai Keputusan Kepala Kampung Indawi berjumlah 30 orang dengan rincian Rp 300,000,- perbulan x 6 bulan.
3. Peserta Penerima Manfaat BLT Dana Desa berdasarkan fakta lapangan hanya berjumlah 16 orang dengan standar nilai BLT yang di terimanya tidak sama atau bervariasi.
4. Peserta Penerima Manfaat BLT Dana Desa yang 14 orang sisanya tidak mendapatkan haknya dan tidak diketahui kemana dana-dana tersebut dialihkan.
5. Peserta Penerima Manfaat BLT Dana Desa yang bedasarkan kondisi lapangan dapat di lihat melalui lampiran surat pengaduan ini.
Selanjutnya, pembagian Dana Desa tidak sesuai dan bermasalah di Kampung Indawi Distrik Yawosi Biak Utara.
1. Bahwa saat pembagian dana desa sengaja ditiadakan lewat daftar penerimaan dan penerima tidak mendatangani kwitansi penerimaan.
2. Bahwa setelah dana desa dicairkan, sengaja tidak ditunjukkan kepada masyarakat namun uang tersebut dimasukkan dalam amlop di rumah salah satu aparat desa.

Sementara itu, Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH kepada Koreri.com membenarkan telah menerima kedatangan perwakilan masyarakat Kampung Indawi, Distrik Yawosi Biak Utara pada 5 Agustus lalu.
Kedatangan masyarakat ini untuk menyampaikan dugaan penyalahgunaan dana desa di wilayahnya sekaligus meminta pendampingan hukum.
“Selanjutnya kami terima dan mereka telah memberikan kuasa kepada LBH KYADAWUN Biak untuk melaksanakan pendampingan dalam proses hukum ini,” terangnya, Jumat (8/8/2025).
Setelah menerima permohonan bantuan hukum dari masyarakat Kampung Indawi, Distrik Yawosi, Tim LBH KYADAWUN langsung melakukan pendampingan untuk proses laporan di Kejari Biak Numfor, Jumat (8/8/2025).
Rumayom berharap laporan dugaan penyalahgunaan dana desa ini dapat segera diusut tuntas pihak Kejari Biak. Sehingga ke depannya, dana desa ini bisa digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat.
“Dan ini juga sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto bahwa korupsi harus menjadi musuh bersama,” imbuhnya.
Rumayom juga mengapresiasi anak-anak muda yang berani untuk melaporkan dugaan korupsi.
“Anak-anak muda ini menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi di Kabupaten Biak Numfor,” tegasnya.
Rumayom memastikan akan mengawal pengaduan ini dan meminta segera ditindaklanjuti Kejari Biak Numfor melalui proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap dugaan penyalahgunaan dimaksud.
“Mengingat sangat jelas perintah Presiden Prabowo dan Jaksa Agung RI bahwa terkait penindakan terhadap kasus korupsi harus ditindaklanjuti,” pungkasnya.
RED






















