Koreri.com, Jayapura – Penyidik Reskrimum Polda Papua tetapkan tiga orang jadi tersangka kasus penyelundupan dan penjualan senjata api (senpi)
ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Kabupaten Intan Jaya dari pulau Jawa.
Penetapan tersangka pasca penangkapan oknum anggota Brimob Kelapa Dua Depok saat membawa masuk dua pucuk senpi serbu laras panjang jenis M16 dan M4 melalui bandara Nabire, Rabu (21/10/2020) lalu.
“Jadi, MJH, FAS dan DC telah dinaikkan statusnya jadi tersangka,” terang Kapolda Irjen Pol Paulus Waterpauw, didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab, saat press release kasus penembakan Almarhum Pdt. Yeremia Zanambani di kabupaten Intan Jaya dan penangkapan pelaku pengedaran senjata api dan amunisi di Kabupaten Nabire bertempat di aula Rasta Samara, Marpolda Papua, Jayapura, Senin (2/11/2020).
Dijelaskan, MJH adalah oknum anggota Brimob aktif berpangkat Bripka yang bermarkas di Kelapa Dua Depok, dan FAS adalah seorang wiraswasta serta mantan anggota TNI AD yang bermukim di Sulawesi Barat. Sementara DC adalah warga yang berdomisili di Nabire.
“Sudah tujuh kali senjata api yang diselundupkan dan jual ke KKB sejak 2017 hingga Oktober 2020,” rinci Kapolda.
Tersangka Bripka MJH mendapatkan bayaran dari tugasnya membawa tujuh pucuk senjata bervariasi ini mulai dari 10 sampai 45 juta rupiah yang ditotalkan nilainya mencapai kurang lebih 155 juta rupiah.
“Nilai jual senjata yang dibawa ke Nabire ini sangat mahal. Di Jakarta harga jual senjata M4 dan M16 senilai 150 juta kalau di Papua bisa mencapai Rp 300 juta hingga Rp 350 juta,” jelasnya.
Dalam proses penangkapan dua tersangka di Nabire, tim juga menemukan satu pucuk senjata api laras pendek jenis glock yang dimliki tersangka DC.
“Tersangka MJH berperan membawa senjata dari Jakarta ke Nabire, sedangkan FAS bertugas mencari serta menyediakan senjata. Sementara DC bertugas mengambil senjata dari MJH di Nabire,” ujarnya.
Dikatakan pihaknya akan terus menyelidiki peredaran tujuh pucuk senjata tersebut ini. Maraknya aksi KKB di Intan Jaya, karena penyeludupan amunisi dan senjata api dari Nabire.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
VER
























