Koreri.com, Sorong — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) melalui Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Penanggulangan Bencana serta Satuan Polisi Pamong Praja (DKP2B dan SatpoP PP) menggelar Konsultasi Publik Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) serta Penyusunan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) se-kabupaten/kota di wilayah Papua Barat Daya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Rylich Panorama Hotel, Sorong, Kamis (23/10/2025).
Giat dihadiri berbagai pemangku kepentingan daerah, perangkat daerah (OPD) termasuk perwakilan organisasi masyarakat, TNI/Polri dan instansi teknis terkait.
Kepala Bidang Penanggulangan Bencana, Johosua R. Homer, menjelaskan bahwa target utama kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan final draf RPB Papua Barat Daya tahun 2025–2030 serta membangun komitmen bersama lintas sektor.
“Kami ingin RPB menjadi dokumen bersama, disepakati lintas OPD dan para pemangku kepentingan. Melalui forum ini, kami berharap muncul masukan, kritik, dan saran yang konstruktif untuk menyempurnakan dokumen RPB ini,” jelas Homer.

Output yang diharapkan, lanjut Homer, adalah tersosialisasikannya final draf RPB 2025–2030 dan terhimpunnya masukan substansial dari peserta untuk penyempurnaan dokumen tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas DKP2B PBD Vicente Baay, menegaskan pentingnya keberadaan dokumen RPB sebagai rencana induk penanggulangan bencana di tingkat provinsi.
“RPB ini menjadi dokumen induk bagi badan penanggulangan bencana dalam menyusun agenda pembangunan di berbagai sektor yang terkait dengan kebencanaan,” kata Vicente.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RPB mencakup seluruh jenis potensi bencana yang ada di PBD. Melalui proses ini, dilakukan identifikasi masalah hingga perumusan rekomendasi yang menjadi dasar langkah mitigasi dan penanganan di lapangan.
“Dalam Undang-undang disebutkan, seluruh provinsi dan kabupaten/kota wajib memiliki RPB sebagai rencana induk penanggulangan bencana. Di dalamnya dijelaskan semua tipe bencana dan wilayah-wilayah yang berpotensi terdampak,” jelas Vicente.

“Penanggulangan bencana ini intinya adalah membangun sistem mitigasi. Artinya, ada upaya yang dilakukan sebelum bencana terjadi, seperti sosialisasi dan persiapan teknis,” terangnya.
Sebagai contoh, lanjut Vicente, jika suatu wilayah diketahui berpotensi longsor, maka pemerintah dapat merekomendasikan langkah mitigasi kepada dinas teknis seperti Pekerjaan Umum (PU) untuk melakukan pencegahan dini.
Penanggulangan terbagi 3 bagian, pra bencana, saat bencana dan Paskah bencana.
“Kalau ketika bencana sudah terjadi, itu sudah menjadi urusan lintas sektor. BPBD bertugas untuk terus mengedukasi masyarakat agar sadar dan siap menghadapi potensi bencana,” pungkasnya.
ZAN
























