Bupati Rettob: Nama Dua Distrik Baru Masih Sementara, Tunggu Kajian Resmi

Bupati JR 2 Distrik Baru2
Bupati Johannes Rettob usai bertatap muka dengan masyarakat dari empat suku besar Moni, Mee, Amungme, dan Kamoro di kawasan perbatasan Jalan Trans Timika - Wagete, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (30/10/2025). / Foto : EHO

Koreri.com, Timika – Bupati Johannes Rettob menegaskan bahwa penamaan dua distrik hasil pemekaran, yakni Mimika Gunung dan Mimika Utara, masih bersifat sementara dan belum menjadi keputusan resmi Pemerintah daerah.

“Penamaan wilayah harus sesuai aturan pemerintah dan memperhatikan sejarah, adat, serta kesepakatan masyarakat adat yang mendiami daerah tersebut,” tegasnya usai bertatap muka dengan masyarakat dari empat suku besar Moni, Mee, Amungme, dan Kamoro di kawasan perbatasan Jalan Trans Timika–Wagete, Kabupaten Mimika, Kamis (30/10/2025)..

Ia menjelaskan, Pemkab Mimika berpedoman pada PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang mengatur tata cara pembentukan dan penataan wilayah. Dalam regulasi tersebut, penamaan wilayah baru dapat menggunakan nama lama atau nama baru hasil musyawarah masyarakat setempat.

Selain itu, Bupati juga merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024, yang menjadi acuan bagi Pemda dalam menentukan nama kampung, kelurahan, dan distrik agar selaras dengan sistem data kependudukan nasional.

“Semua penetapan harus melalui mekanisme resmi, baik peraturan daerah maupun peraturan bupati. Kami tidak bisa asal menamai wilayah tanpa kajian hukum, karena nama itu akan tercatat di sistem nasional,” ujarnya.

Bupati Rettob juga menyoroti aspirasi masyarakat terkait pemekaran distrik dan kampung di kawasan PT PAL yang telah diperjuangkan sejak tahun 2015. Menurutnya, pemekaran wilayah merupakan jawaban atas perkembangan penduduk dan meningkatnya kebutuhan pembangunan di berbagai sektor.

“Yang paling penting, pemerintah harus hadir menjawab aspirasi masyarakat yang sudah diperjuangkan bertahun-tahun. Ini demi kemajuan daerah dan sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, yakni membangun dari kampung ke kota,” kata Rettob.

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat adat dan tokoh lokal dalam setiap proses penamaan wilayah. Nama-nama yang bersumber dari bahasa dan sejarah adat, lanjutnya, memiliki makna mendalam serta memperkuat identitas masyarakat Mimika.

“Kita harus menghormati sejarah dan identitas masyarakat setempat,” pungkasnya.

EHO