Koreri.com, Timika – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika menggelar Seminar Akhir Studi Kelayakan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Timika Tahun 2025 di Ruang Pertemuan Bappeda Mimika, Kota Timika , Papua Tengah, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, mewakili Bupati Mimika.
Hadir mendampingi, Sekretaris Bappeda Mimika Joseph Manggasa.
Seminar menghadirkan tim dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Papua (UNIPA) Manokwari dipimpin Dr. Michael Baransano, S.P., M.Si, bersama tiga anggota: Dr. Ir. Agus I. Sumule, Dr. Ir. Obaja A. Fenetiruma, S.P., M.Si, dan Martua Hutabarat, S.P., M.Dev.Pract.
Bupati Mimika dalam sambutan tertulis yang dibacakan Ananias menegaskan bahwa Timika telah berkembang menjadi pusat ekonomi, sosial, dan pemerintahan di Papua Tengah.
Perkembangan cepat ini membawa tantangan baru, terutama dalam tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
“DOB bukan semata pemekaran wilayah. DOB adalah upaya mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh warga, terutama Orang Asli Papua (OAP),” ujar Ananias.
Ia menekankan, Timika sebagai kota majemuk harus memastikan OAP tetap terlindungi dan tidak tersisih di tanahnya sendiri.
“Kita ingin DOB Kota Timika menjadi rumah bersama, kota yang memberi ruang dan peluang bagi semua, tanpa mengabaikan hak dan martabat OAP sebagai pemilik negeri,” tambahnya.
Ananias memaparkan beberapa program prioritas yang harus disiapkan pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan, di antaranya:
1. Peningkatan pendidikan dan pelatihan kerja bagi anak muda Papua untuk bersaing di sektor pemerintah, swasta, dan UMKM.
2. Pemberdayaan ekonomi masyarakat adat melalui koperasi dan akses permodalan.
3. Perlindungan tanah dan hak ulayat sebagai dasar pembangunan yang menghormati kearifan lokal.
4. Penguatan layanan kesehatan dan gizi terutama di kampung-kampung penyangga Timika.
5. Pelibatan aktif tokoh adat, tokoh agama, dan perempuan Papua dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan.
Kabupaten Mimika dibentuk pada 1999 melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999.
Dengan usia 29 tahun, Mimika telah memenuhi syarat minimal usia administrasi untuk dimekarkan.
Studi kelayakan DOB Kota Timika sendiri mengulas aspek administratif, geografis, demografis, keamanan, sosial-politik, keuangan daerah, serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Pada seminar pendahuluan yang digelar 22 Agustus 2025, telah muncul berbagai masukan penting terkait perlindungan masyarakat adat, pembagian wilayah, dan kesiapan SDM.
“Melalui seminar akhir ini, kita akan menentukan apakah Kota Timika layak atau tidak layak menjadi DOB, berikut rekomendasi yang diperlukan untuk percepatan pembentukannya,” jelas Ananias.
Ia menambahkan, hasil studi akan menghasilkan skor kelayakan sebagai dasar bagi pemerintah daerah dan pusat dalam pengambilan keputusan.
Ia berharap bahwa proses ini menjadi langkah strategis menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, pelayanan publik yang lebih cepat, serta pembangunan yang lebih merata.
“Keberhasilan hanya bisa dicapai jika seluruh elemen masyarakat bersatu dan saling menghargai. Semoga hasil seminar ini menjadi masukan berharga dalam mewujudkan Kota Timika sebagai daerah otonom yang maju, adil, dan berkeadilan sosial bagi seluruh warganya,” pungkasnya.
TIM






















