Koreri.com, Jayapura – Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw mengimbau kepada seluruh warga di Kabupaten Boven Digoel untuk tetap menjaga situasi kamtibmas pasca keputusan ketua KPU RI tentang Penetapan Paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setempat tahun 2020.
Tepatnya, keputusan KPU RI nomor : 584/ PL. 02.2-Kpt/ 06/KPU/ XI/ 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel 2020
Ia mengimbau kepada paslon beserta tim sukses yang merasa tidak puas untuk tidak memobilisasi massa maupun melakukan hal yang dapat merugikan bersama.
Sebaliknya dapat melakukan gugatan sesuai mekanisme hukum sehingga kondusivitas di Kabupaten BVD tetap terjaga.
“Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di kabupaten Boven Digoel agar tetap aman dan kondusif dengan tetap menerapkan protokol kesehatan khususnya dalam pelaksanaan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati, sehingga kita mendapatkan pemimpin yang terbaik yang dapat memajukan masyarakat dan pembangunan di wilayahnya,” tandasnya.
Untuk diketahui, keputusan KPU RI nomor : 584/ PL. 02.2-Kpt/ 06/KPU/ XI/ 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel 2020 pada poin kedua huruf B menyatakan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 20/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasang Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 33/33PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 tetntang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 20/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangnan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, sepanjang terkait dengan penetapan nomor urut dan daftar Pasangan Calon atas nama Yusak Yaluwo, SH., MSi dan Yakob Weremba S.PAK, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
AND