Koreri.com, Jakarta – Pemerintah terus mematangkan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bagian dari reformasi sistem hukum nasional.
Salah satu terobosan penting dalam KUHAP baru adalah penerapan prinsip single prosecution yang menempatkan penanganan perkara pidana dalam satu garis kendali terintegrasi.
Prinsip ini dinilai mampu mengakhiri praktik bolak-balik berkas perkara antar aparat penegak hukum yang selama ini kerap memperlambat proses peradilan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa KUHAP baru dirancang untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih efisien, transparan, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Dengan sistem yang terintegrasi, proses penanganan perkara akan lebih cepat dan kualitas penegakan hukum semakin baik,” ujarnya.
Senada, Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menyebut KUHAP baru mengusung semangat integrated criminal justice system yang akan memperjelas alur penanganan perkara dan mengakhiri tarik-menarik kewenangan antar aparat penegak hukum.
Dari kalangan akademisi, FH Universitas Trisakti menilai pembaruan ini sebagai langkah strategis.
Akademisi Azmi Syahputra menyebut penegasan peran jaksa sebagai pengendali perkara akan membuat proses hukum lebih terarah, efektif, dan akuntabel.
Pemerintah berharap, pembaruan KUHAP ini tidak hanya mempercepat proses peradilan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
RLS
























