Koreri.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan permasalahan tata pemerintahan di Negeri Soya pasca keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Wali Kota Bodewin Wattimena menegaskan hal ini, usai melantik anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Saniri Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Balai Kota Ambon, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, Pemkot Ambon telah mengambil langkah konkret, dengan menempatkan pejabat sementara di Negeri Soya. Hal ini dilakukan, sebagai bagian dari upaya melaksanakan putusan PTUN, yang harus dihormati dan dijalankan.
Meski demikian, Wali Kota menekankan, bahwa penempatan pejabat sementara hanyalah langkah awal. Proses selanjutnya, yakni penataan kembali seluruh tahapan pemilihan dan pengisian perangkat negeri, harus segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami ingin memastikan, seluruh proses di Negeri Soya berjalan sesuai koridor hukum. Pengalaman di PTUN menjadi pelajaran berharga agar ke depan, tidak ada lagi celah yang bisa menimbulkan sengketa,” tegasnya.
Wali Kota juga mengingatkan seluruh pihak terkait untuk berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menekankan, sekecil apapun tahapan yang terlewat berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, ketelitian dan kehati-hatian menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan di Negeri Soya.
Lebih lanjut, Bodewin menegaskan, bahwa Pemkot Ambon tidak akan melakukan intervensi terhadap proses internal di Negeri Soya. Pemerintah hanya akan bertindak sebagai fasilitator, dan memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Tujuannya adalah, agar keputusan yang dihasilkan nantinya memiliki legitimasi yang kuat dan diterima oleh seluruh masyarakat Negeri Soya.
“Kami tidak ingin memaksakan kehendak. Biarkan masyarakat Negeri Soya yang menentukan arah pemerintahan mereka. Kami hanya memastikan, bahwa prosesnya benar dan sesuai aturan,” kembali tegas Bodewin.
Penyelesaian masalah di Negeri Soya, menurutnya, bukan hanya sekadar persoalan administrasi. Lebih dari itu, penyelesaian ini akan memberikan kepastian hukum dan stabilitas bagi masyarakat, sehingga pelayanan publik dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar.
Bodewin berharap, seluruh elemen masyarakat Negeri Soya dapat bersatu padu, dan mengedepankan kepentingan bersama demi kemajuan negeri.
Pemkot Ambon, lanjut dia, telah berkomitmen untuk terus mendampingi dan memberikan dukungan penuh kepada masyarakat Negeri Soya dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Diharapkan, dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, Negeri Soya dapat segera bangkit dan menjadi contoh bagi daerah lain, dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih,” harap Wali Kota.
JFL
























