Koreri.com, Ambon – Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 di Kota Ambon menjadi momentum penting menuju perubahan paradigma pengelolaan sampah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) menggelar Mini Festival Lingkungan Hidup “Arika Kalesang Negeri” yang dirangkaikan dengan perayaan Hari Raja Negeri Rutong.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Bodewin Wattimena, dan dihadiri Ketua TP-PKK Kota Ambon Lisa Wattimena, Plt Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, pimpinan OPD, Raja Negeri Rutong Reza Valdo Maspaitella, perwakilan Bank Maluku Maluku Utara, OJK Maluku, serta masyarakat setempat.
Kegiatan ini berlangsung di Negeri Rutong, Kota Ambon, Sabtu (28/2/2026), dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan HPSN yang setiap tahun diperingati pada 21 Februari.
Dalam sambutannya, Wali Kota mengingatkan bahwa HPSN bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan refleksi atas tragedi longsornya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) TPA Leuwigajah pada 21 Februari 2005 yang menelan banyak korban jiwa.
Peristiwa itu menjadi titik balik perubahan sistem pengelolaan sampah di Indonesia dari kumpul-angkut-buang menuju prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan ekonomi sirkular, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Dua dekade setelah tragedi tersebut, tantangan pengelolaan sampah semakin kompleks dan tidak bisa lagi ditunda.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk mendukung Gerakan Nasional Indonesia Asri, Aman, Sehat, Resik, dan Indah.
Walikota menjelaskan, Pemerintah Kota Ambon menjalankan dua kebijakan besar dalam menangani persoalan sampah.
Pertama, peningkatan kapasitas pemerintah melalui penambahan armada pengangkut sampah, penggantian TPS beton dengan kontainer plastik, pembangunan 19 collection point, serta rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah terpadu berbasis Material Recovery Facility (MRF).
“Kita juga menggunakan teknologi RDF agar residu sampah bisa diolah menjadi briket dan dikerjasamakan dengan PLN. Skala kita memang kecil karena produksi sampah Ambon belum mencapai 300 ton per hari, sementara pembangkit listrik berbasis sampah membutuhkan 1.000 hingga 2.000 ton per hari,” urainya.

“Saya cuma minta dua hal: buang sampah pada tempatnya dan buang pada waktunya. Buang di TPS jam 10 malam sampai jam 5 pagi, supaya pagi hari sudah bersih,” pintanya.
Wali Kota juga mengumumkan bahwa pemerintah akan memasuki tahap penindakan mulai Juni 2026.
Masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp1 juta melalui Peraturan Walikota (Perwali).
“Kalau tidak mau bayar, jangan buang sembarangan. Dari denda itu, Rp500 ribu untuk pelapor dan Rp500 ribu masuk kas daerah,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan CCTV, masih ditemukan warga membuang sampah di luar jadwal dan lokasi yang ditentukan.
Wali Kota juga mencanangkan Gerakan TAMBAHAN, singkatan dari Kota Ambon Bersih, Asri, Hijau, dan Nyaman.
Sebagai implementasi, diluncurkan program GERTAK (Gerakan Tanam Gadihu), yakni ajakan kepada seluruh ASN dan masyarakat menanam bunga gadihu, tanaman endemik Maluku, di lingkungan kantor dan ruang publik.
“ASN kita lebih dari tujuh ribu orang. Kalau satu orang bawa satu polybag gadihu, Ambon akan penuh warna-warni. Kita tidak perlu beli tanaman dari luar yang belum tentu cocok,” imbuhnya.
Selain itu, ada pula GEBRAK (Gerakan Bersama Rawat Alam Kota) dengan target penanaman minimal 5.000 pohon buah dalam empat tahun ke depan.
JFL
























