Koreri.com, Sorong – Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) berhasil mengungkap dua perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Kota Sorong.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Rizal Marito S.H., S.I.K.,M.Si.dalam keterangan pers yang berlangsung di Markas Polda PBD, Senin (2/3/2026) mengungkapkan hal itu.
Ia menjelaskan hasil pengungkapan Satuan Narkoba Polda PBD setelah melalui serangkaian penyelidikan, pendalaman informasi, uji laboratorium, serta penimbangan barang bukti.
“Proses pengungkapan dilakukan secara profesional dan terukur untuk memastikan seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum sebelum disampaikan,” ungkapnya.
Untuk kasus sabu-sabu, Satuan Narkoba Polda PBD pada 14 Februari 2026 berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (39), warga Pasar Sentral Sorong yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Penangkapan ini dilakukan di kediaman tersangka setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu.
“Saat diamankan, tersangka diketahui baru saja mengonsumsi sabu. Setelah penangkapan dilakukan pemeriksaan urine yang hasilnya mengandung kandungan amfetamin dalam tubuh tersangka,” sambungnya.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penangkapan, yaitu 5 saset plastik bening, 7 plastik pembungkus paket paket sabu siap edar, 2 alat hisap (pirek), korek api gas, dua unit telepon genggam, gunting, timbangan digital, 17 lembar uang seratus ribu dan 5 lembar uang pecahan lima puluh ribu, serta sisa sabu dengan berat sekitar 1,27 gram
Untuk tersangka Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai mana telah diubah dengan UU no 1 tahun 2026, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga maksimal lima belas tahun atau pidana mati.
Kornologis perkara kedua, kasus Ganja, Dirnarkoba Polda PBD Kombes Pol Rizal Marito menjelaskan Tim Opsnal Narkoba pada tanggal 15 Februari 2026 juga berhasil menangkap tersangka berinisial RM, warga Sorong Barat.
Perjalanan tersangka dari Jayapura ke Sorong menggunakan KM Dobonsolo telah diawasi pihak berwajib.
Tersangka sebelumnya diduga memperoleh dana sekitar Rp120 juta untuk melakukan pembelian ganja yang diduga diperoleh dari jaringan luar daerah yang memiliki akses hingga wilayah perbatasan Papua Nugini kemudian membawa narkotika tersebut menggunakan kapal untuk diedarkan di wilayah Kota Sorong dan sekitarnya.
Dalam aktivitas tersebut, tersangka diduga tidak bekerja sendiri dan masih dilakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya.
Dalam penggeledahan, aparat menemukan satu tas ransel dan satu tas jinjing berisi empat buntelan ganja yang yang masing masing berisi 110, 116, 20 dan 30 bungkus plastik bening ukuran besar dengan total berat ganja yang disita mencapai kurang lebih 7.968 gram atau hampir 8 kilogram.
Selain itu, dua unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.
Setelah pemeriksaan urin tersangka juga dinyatakan positif menggunakan ganja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, pidana seumur hidup, atau hukuman mati.
ZAN






























