Koreri.com, Sorong – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Yosep Titirlolobi, S.H mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus pelanggaran keimigrasian diduga dilakukan dua warga negara asing (WNA)
Dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Senin (9/3/2026), Advokat Yosep Titirlolobi menjelaskan bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Papua Barat (penyidik) tidak serius dalam menangani perkara 2 WNA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, sudah memasuki 3 bulan lebih kasus dua tersangka WNA yang ditangani oleh penyidik Kantor Wilayah Imigrasi Papua Barat sampai saat ini diduga progresnya masih jalan ditempat dan terkesan ditutupi agar tidak diketahui publik.
“Hal ini dibuktikan dengan ketakutannya Imigrasi Papua Barat saat dimintai SP2HP oleh kami LBH GERIMIS tetapi mereka selalu mengelak dan ada ketakutan untuk memberikan surat perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor dengan berbagai macam alasan yang tidak jelas,” ungkap pengacara muda ini.
Padahal kata Yosep, dalam konteks penyidikan WNA, Imigrasi diwajibkan untuk menjamin akuntabilitas penyidikan. Salah satunya melalui penyampaian SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta maupun tidak diminta, terutama untuk kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
“Ini seperti mereka Imigrasi Papua Barat ingin kasus ini dihentikan secara diam-diam,” duganya.
Dikatakan Titirlolobi, bukan rahasia umum lagi bahwa penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS Imigrasi bilamana tidak memberikan SP2HP maka itu jelas-jelas merupakan pelanggaran aturan dan prosedur penyidikan.
Awalnya LBH GERIMIS telah melaporkan dua WNA yaitu CEO PT Misool Eco Resort (MER) Andrew John Miners dan Staf Dorothea Deardon Nelson yang diduga melakukan pelanggan Imigrasi dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 Desember 2025 lalu. Namun sampai saat ini, proses hukum atas kasus tersebut tidak ada kabar.
Yang lebih parah lagi, lanjut Yosep mengungkapkan, Tersangka Andrew John Miners bebas berkeliaran keluar negeri tanpa dilakukan pencegahan padahal seharusnya CEO PT MER itu wajib ditahan bukan dibiarkan bebas berkeliaran oleh Imigrasi.
RED

















