Koreri.com, Sorong – Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas, di antaranya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Regulasi tersebut menjadi landasan penting bagi Pemerintah daerah dalam memastikan pembangunan yang dilaksanakan benar-benar inklusif, adil, dan tidak meninggalkan kelompok masyarakat manapun, termasuk penyandang disabilitas.
Berdasarkan kerangka hukum tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) bersinergi dengan SKALA menggelar workshop finalisasi dan konsultasi publik Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas Tahun 2025–2029.
Kegiatan tersebut berlangsung di Royal Mamberamo Hotel Sorong, Selasa (10/3/2026).
Workshop ini bertujuan menyelaraskan penyusunan dokumen RAD Disabilitas oleh Pemerintah Provinsi PBD dengan memperhatikan aspirasi serta kepentingan penyandang disabilitas.
Selain menggandeng SKALA, BAPPERIDA PBD juga melibatkan Yayasan Bicara, Universitas Muhamadiyah, Universitas Victory, Pusat Rehabilitasi Yakkum, Perwakilan Organisasi Peyandang Disabilitas dalam proses penyusunan dokumen tersebut.

Menurutnya, pendampingan yang dilakukan sejak tahap awal hingga proses finalisasi saat ini berjalan sangat baik dan membantu pemerintah daerah dalam menyiapkan dokumen perencanaan yang komprehensif.
“Pendampingan dari tim SKALA sangat luar biasa. Mereka sangat gesit mendampingi kami melalui berbagai tahapan perencanaan sejak awal hingga hari ini kita sudah berada pada tahap finalisasi,” ujar Flora.
Ia berharap dokumen RAD Disabilitas yang sedang difinalisasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dalam merancang program dan kebijakan yang lebih berpihak kepada penyandang disabilitas di Provinsi Papua Barat Daya.
Flora mengakui, selama ini perhatian terhadap kebutuhan penyandang disabilitas belum sepenuhnya terakomodasi secara optimal dalam program pembangunan daerah.
Oleh karena itu, keberadaan dokumen RAD Disabilitas diharapkan dapat menjadi dasar hukum sekaligus panduan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih inklusif.
“Dengan adanya dokumen ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk mendorong OPD agar lebih memperhatikan program dan penganggaran yang berpihak kepada penyandang disabilitas,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dokumen RAD Disabilitas akan menjadi acuan dalam melakukan intervensi perencanaan dan penganggaran pada tahun-tahun mendatang, khususnya pada periode anggaran 2027 hingga 2029.
Saat ini, dokumen tersebut telah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan dapat diselesaikan pada April 2026.
“Kalau sudah pada tahap finalisasi seperti sekarang, kami berharap pada bulan April dokumen ini sudah bisa selesai sehingga dapat segera menjadi dasar bagi kami di bidang perencanaan untuk mendorong OPD agar memasukkan program-program yang berpihak kepada penyandang disabilitas,” pungkasnya.
ZAN
























