Koreri.com, Timika – Bupati Johannes Rettob menghadiri diskusi publik bertajuk “Rotasi Jabatan di Mimika Menjaga Meritokrasi dan Keadilan Bagi OAP” yang digelar Forum Alumni Cipayung Mimika di Timika, Kamis (19/3/2026).
Dalam hajatan tersebut, Bupati kembali menegaskan bahwa kebijakan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dilakukan secara terukur dengan mengedepankan prinsip meritokrasi serta keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP).
Menurutnya, rotasi jabatan bukan sekadar pergantian posisi melainkan bagian dari upaya strategis untuk membangun birokrasi yang profesional dan selaras dengan visi pembangunan daerah.
“Rotasi ini bukan sekadar pergantian, tapi penataan agar penempatan pejabat sesuai dengan keahlian dan kapasitasnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah daerah telah melakukan pemetaan kompetensi terhadap sekitar 1.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak September 2025.
Langkah ini menjadi dasar dalam menentukan posisi jabatan secara objektif dan terukur.
Dalam forum tersebut, Bupati Rettob juga menegaskan komitmen kuat Pemda dalam memberikan ruang yang adil bagi OAP dalam struktur pemerintahan.
Sejumlah jabatan strategis, seperti kepala distrik di wilayah Amungme dan Kamoro, disebut telah diisi oleh putra daerah.
Menjawab tudingan terkait kebijakan rotasi jabatan yang dikatakan penempatan pejabat tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan seperti terjadi pada Fransiskus Bokeyau dan sejumlah pejabat lainnya, Bupati Rettob menjelaskan penempatan pejabat tersebut sesuai dengan pilihan pada saat mereka mengikuti lelang.
Bupati Rettob menjelaskan Fransiskus Bokeyau, sebenarnya dirinya sama sepemikiran dengan masyarakat dan berharap yang bersangkutan dapat menjadi suksesor Kepala Dinas Pendidikan.
Namun saat itu, posisi Kepala Dinas Pendidikan masih ada pejabat definitifnya (Jeni Usmani -Red) sehingga tidak dilakukan lelang
Disisi lain lanjut Bupati Rettob, Fransiskus Bokeyau berdasar data kepegawaian pensiun pada Januari 2026 lalu jika tidak menjabat pada posisi jabatan eselon II.
“Untuk itu kami mengangkat yang bersangkutan menjadi Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia pada akhir 2025 lalu dengan demikian masa pengabdiannya sebagai ASN bisa diperpanjang hingga dua tahun,” ujarnya.
Sementara untuk Marselino Mameyau, AMK., SKM yang memiliki latar belakang pendidikan kesehatan yang dilantik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Bupati Rettob menegaskan yang bersangkutan dilantik dalam jabatan tersebut karena pilihan saat mengikuti seleksi terbuka pejabat eselon II.
“Kami menyadari latarbelakang yang bersangkutan di kesehatan, namun saat dilaksanakan seleksi pejabat eselon II jabatan Kepala Dinas Kesehatan tidak dilakukan lelang sehingga ia memilih mengikuti lelang di Dinas PTSP. Jadi yang bersangkutan dilantik berdasar pilihan saat mengikuti lelang,” jelasnya.
Selain itu Bupati Rettob mengungkapkan dari total 38 jabatan Eselon II, masih terdapat 11 posisi yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan akan segera dilelang secara terbuka guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Proses rotasi dan mutasi ini, lanjutnya, dilakukan secara bertahap berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saat ini, sekitar 120 jabatan masih menunggu rekomendasi BKN, dengan target pelantikan dijadwalkan pada April 2026.
Penataan jabatan juga dipengaruhi oleh perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk penggabungan sejumlah dinas serta pembentukan badan baru seperti Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Bupati Rettob menegaskan seluruh proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan manajemen ASN dan bebas dari kepentingan tertentu.
Diskusi bersama Forum Alumni Cipayung ini diharapkan menjadi ruang kontrol publik, khususnya kalangan intelektual, dalam mengawal reformasi birokrasi yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat Papua.
TIM























