Koreri.com, Jayapura – Dugaan skandal pemalsuan dokumen mengguncang Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.
Bupati setempat Yonas Kenelak dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua bersama 4 ASN Badan kepegawaian Daerah (BKD) atas dugaan pemalsuan tanda tangan mantan Bupati dalam proses pengangkatan ratusan tenaga honorer kategori K2 tahun 2020.
Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang mengaku sebagai korban dalam kasus ini.
Ia menyebut telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Papua sebanyak tujuh kali untuk memberikan keterangan.
“Kasus ini saya laporkan karena ada dugaan pemalsuan dokumen dalam pengangkatan honorer K2. Saya sebagai korban karena tanda tangan saya diduga dipalsukan,” tegas Ricky Ham Pagawak kepada wartawan di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Kamis (2/4/2026).
Menurut Ricky, dugaan pemalsuan terjadi saat Yonas Kenelak masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mamberamo Tengah.
Ia menuding Yonas memerintahkan oknum ASN di BKD untuk memalsukan tanda tangannya dalam SK pengangkatan honorer.
Tak tanggung-tanggung, jumlah honorer yang diduga diloloskan secara ilegal mencapai 350 orang. Bahkan, dalam praktiknya ditemukan satu nama memiliki hingga lima SK berbeda.
“Kalau satu orang punya lima SK, berarti totalnya bisa mencapai lebih dari 1.700 dokumen yang dibuat. Ini bukan tanda tangan saya, ini dipalsukan,” ungkapnya sambil menunjukkan dokumen yang telah diserahkan kepada penyidik.
Ricky juga mengungkap kejanggalan lain. Mulai dari perbedaan nama hingga identitas penerima SK. Dari total 350 orang yang diangkat, hanya sekitar 25 orang yang benar-benar pernah tercatat sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah.
“Selebihnya saya tidak kenal dan tidak pernah menjadi honorer di sana. Ini sangat janggal dan merugikan daerah,” bebernya.
Lebih lanjut, Ricky menyoroti sikap Yonas Kenelak yang disebut telah enam kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Papua.
Ia mendesak agar yang bersangkutan segera memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau merasa tidak melakukan, datang dan jelaskan. Tidak bisa menghindar, karena bukti sudah ada di penyidik,” desaknya.
Sebagai pelapor, Ricky juga meminta Kapolda Papua dan jajaran penyidik untuk mempercepat proses hukum dan menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka.
“Kalau sudah ada bukti seperti ini, proses hukum harus dipercepat. Ini menyangkut integritas pejabat negara dan bisa merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, serta potensi kerugian negara dalam skala besar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yonas Kenelak belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
NIE
























