Koreri.com, Sorong – Instruksi tegas Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah setempat untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah alias berada di Kota Sorong karena ada beberapa agenda penting yang wajib dihadiri.
Agenda penting yang dimaksud Gubernur yaitu pelaksanaan Pemeriksaan Terperinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025 yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi PBD di setiap OPD dan juga rapat dengar pendapat dengan Pansus DPRP setempat.
Perintah Gubernur Elisa Kambu itu mungkin ditujukan kepada pimpinan OPD yang lain namun tidak berlaku bagi Kepala Bapperida yang juga Penjabat Sekda Provinsi PBD Drs. Yakop Kareth, M.Si.
Pansus LKPJ Gubernur 2025 telah mengagendakan RDP bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) PBD, Senin (13/4/2026). Namun sayangnya, Kepala Bapperida tidak hadir meski dirinya sedang berada di Kota Sorong.
Meski beberapa pejabat dan staf Bapperida yang hadir untuk memberikan penjelasan, namun pimpinan Pansus menolak untuk melanjutkan rapat tersebut dengan catatan akan menjadwalkan ulang untuk RDP tersebut.
Ketua Pansus LKPJ 2025 Cartensz Malibela menegaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan rapat tersebut jauh hari sebelumnya dan telah melayangkan surat resmi kepada pihak eksekutif.
“Kita sudah jadwalkan dan surat juga sudah disampaikan sejak minggu lalu. Harapannya pembahasan LKPJ ini bisa berjalan sesuai jadwal, karena ini penting untuk perbaikan kinerja pemerintah ke depan,” ujar Cartensz Malibela.
Dirinya menyayangkan ketidakhadiran pimpinan Bapperida dalam rapat tersebut. Karena menurutnya, kehadiran pimpinan OPD sangat penting lantaran berkaitan langsung dengan validitas data yang disampaikan kepada DPR.
“Kenapa pimpinan harus hadir? Karena pimpinan bertanggung jawab atas data yang diserahkan. Dalam pembahasan tadi saja, ada data yang tidak sesuai antara yang dipresentasikan dan dokumen yang kami miliki,” bebernya.
Cartensz mengakui bahwa, OPD sebagai bagian dari eksekutif tidak hanya bertanggung jawab kepada Gubernur, tetapi juga kepada DPR sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kalau DPR sudah jadwalkan, maka mereka harus hadir. Ini bagian dari tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.
Dirinya berharap Gubernur PBD dapat memberikan arahan tegas kepada seluruh pimpinan OPD agar lebih proaktif menghadiri rapat-rapat bersama DPR.
“Kita harap Gubernur mengarahkan OPD agar kooperatif. Ini bukan soal formalitas, tapi menyangkut evaluasi kinerja tahun 2025 untuk perbaikan di tahun 2026 dan seterusnya,” tegasnya.
Akibat ketidakhadiran tersebut, Pansus LKPJ 2025 memutuskan untuk menjadwalkan ulang rapat pembahasan bersama Bapperida PBD.
Kemudian, Wakil Ketua Pansus, Yanto Yatam turut menekankan bahwa peran Bapperida sangat penting dalam penyusunan LKPJ karena lembaga tersebut merupakan pusat perencanaan pembangunan daerah.
“Bapperida ini sumber utama penyusunan LKPJ. Jadi mereka harus proaktif dan kooperatif untuk duduk bersama membahas laporan ini,” kata Wakil Ketua Pansus, Yanto Yatam.
Ia menegaskan, DPR tidak memiliki niat buruk untuk mencari kesalahan pihak eksekutif, melainkan menjalankan fungsi pengawasan demi kepentingan masyarakat.
“Kami tidak mencari-cari kesalahan. Tugas kami adalah memastikan kepada publik bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik dan benar. Kalau ada kekurangan, kita perbaiki bersama,” jelasnya.
Menurut Yanto, pembahasan LKPJ merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan eksekutif dan legislatif sebagai mitra sejajar.
Senada dengan itu, Sekretaris Pansus, La Ode Samsir turut menegaskan pula bahwa pembahasan LKPJ memiliki nilai penting dan tidak boleh dianggap remeh.
“Pembahasan LKPJ ini dimulai dari paripurna, artinya ada marwah yang harus dijaga. Ini bukan sekadar formalitas,” tegas Sekretaris Pansus, La Ode Samsir.
Ia menjelaskan, pembahasan LKPJ bertujuan untuk mengoreksi arah kebijakan pembangunan agar tetap sesuai dengan dokumen perencanaan seperti RPJMD.
“Kalau ada yang keluar dari jalur RPJMD atau penganggaran, di sinilah kita luruskan. Ini demi perbaikan pembangunan daerah,” imbuhnya.
Karena formasi OPD tidak lengkap, rapat akhirnya diskors dan dijadwalkan ulang, yang rencananya akan kembali digelar pada Rabu (15/4/2026) mendatang.
“Kami ingin pembahasan ini dihadiri lengkap oleh pimpinan OPD, sehingga bisa berjalan maksimal dan substansial,” pungkasnya.
KENN




























