Pemprov Papua Tengah Gelar FGD I RPPLH 2026-2056, Bahas Poin Penting Soal Lingkungan

Pemprov PT FGD I RPPLH 2026 2056 2

Koreri.com, Nabire – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Tahun 2026–2056.

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Alanthino Wiay, S.STP., M.Si hadir mewakili Gubernur Papua Tengah sekaligus membuka FGD tersebut yang diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan setempat, Kamis (16/4/2026).

Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan Plt Asisten mengatakan Provinsi Papua Tengah merupakan wilayah dengan luas 61.073,00 km² dan memiliki Kawasan hutan seluas 3.928.339 hektar yang terbagi menjadi hutan lindung, hutan produksi, dan areal penggunaan lain.

Hutan lindung memiliki porsi terbesar, yaitu seluas 2.305.953 hektar atau sekitar 58,7% dari total kawasan hutan.

Selain itu, terdapat 1.036.745 hektar hutan produksi terbatas dan 526.672 hektar hutan produksi yang dapat dikonversi, serta areal penggunaan lain seluas 345.229 hektar.

Pemprov PT FGD I RPPLH 2026 2056Dalam memenuhi kebutuhan hidup, manusia memerlukan sumber daya alam berupa tanah, air, udara, serta sumber daya lainnya, baik yang terbarukan maupun tidak terbarukan. Namun demikian, perlu disadari bahwa sumber daya alam tersebut memiliki keterbatasan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, serta keterbatasan ruang dan waktu.

“Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan sumber daya alam yang baik, bijaksana, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Lanjut Gubernur, RPPLH sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025, merupakan instrumen perencanaan yang sangat penting.

RPPLH mencakup perencanaan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas lingkungan hidup, pengendalian dan pemantauan, serta upaya pelestarian, adaptasi, dan mitigasi perubahan iklim.

Selain itu, RPPLH juga menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah.

RPPLH disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pemprov PT FGD I RPPLH 2026 2056 3“Tujuannya adalah menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, melindungi keanekaragaman hayati, serta menjaga kualitas air, udara, dan tanah, demi kepentingan generasi sekarang maupun yang akan datang,” sambungnya.

Selain itu, RPPLH menjadi dasar dalam perencanaan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Selanjutnya, hal ini akan dituangkan dalam bentuk kebijakan dan peraturan daerah sebagai landasan hukum yang kuat.

“Saya berharap melalui pelaksanaan FGD I pada hari ini, para tenaga ahli yang telah ditugaskan sebagai fasilitator dapat membantu Pokja RPPLH dalam mengidentifikasi potensi dan permasalahan lingkungan hidup yang ada di Provinsi Papua Tengah,” harapnya.

Selain itu, diharapkan dapat disusun skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta dirumuskan arah kebijakan RPPLH yang selanjutnya akan diverifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup.

Hadir dalam FGD tersebut, pimpinan Majelis Rakyat Papua Tengah, Forkopimda, pimpinan OPD Lingkup Papua Tengah, para Ketua Adat, narasumber, serta tamu undangan lainnya.

HMS