Koreri.com, Burmeso — Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Pembinaan Partai Politik, di Burmeso, Papua, Jumat (17/4/2026).
Kegiatan yang diikuti pimpinan partai politik tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Mamberamo Raya, Roby Rumansara.
Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya tata kelola keuangan partai politik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh partai politik memahami mekanisme pengelolaan bantuan keuangan secara baik dan benar,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah sekaligus penjabaran visi-misi pembangunan daerah periode 2025–2029.
Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat kapasitas kelembagaan partai politik, khususnya dalam aspek administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.

Regulasi yang disosialisasikan mengacu pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Mamberamo Raya Nomor 6 Tahun 2026.
“Partai politik bukan hanya pilar demokrasi, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah. Karena itu, pengelolaan bantuan harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Bupati juga mengajak seluruh partai politik untuk menjaga integritas dalam penggunaan dana hibah guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kepala Kesbangpol Kabupaten Mamberamo Raya, Matius Tier, SH menyatakan bahwa sosialisasi ini diharapkan tidak sekadar bersifat seremonial, tetapi mampu mendorong peningkatan kualitas laporan pertanggungjawaban keuangan partai politik.
“Kami berharap setiap partai politik penerima bantuan dapat menyusun laporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan dan menjawab seluruh aspek yang dipersyaratkan,” ujar Matius.

Sementara itu, Ketua Panitia, Dorinus Detepa, S.IP dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman administrasi keuangan partai politik agar penggunaan bantuan tepat guna dan tepat sasaran.
Ia menjelaskan, sosialisasi diikuti oleh 36 peserta yang merupakan pengurus inti dari 12 partai politik di Kabupaten Mamberamo Raya, masing-masing terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
Selain itu, kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta Badan Kesbangpol.
“Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan pemahaman yang komprehensif terkait tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik secara efektif dan sesuai aturan,” jelasnya.
Adapun kegiatan tersebut didanai melalui DPA Badan Kesbangpol Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2026.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap partai politik di Mamberamo Raya semakin profesional, tertib administrasi, serta mampu berkontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan menjaga stabilitas demokrasi.
KMR




























