Ungkap Modus Penipuan Online, Tim Polda PBD Ringkus Penipu Warga Segun di Surabaya

Ditreskrimum Polda PBD menggelar Press Release Pengungkapan Kasus dugaan tindak pidana penipuan online di Mapolda setempat, Aimas, Jumat (26/6/2026) /Foto : KENN
Ditreskrimum Polda PBD menggelar Press Release Pengungkapan Kasus dugaan tindak pidana penipuan online di Mapolda setempat, Aimas, Jumat (26/6/2026) /Foto : KENN

Koreri.com, Aimas – Kasus dugaan penipuan online bermodus penyewaan scaffolding melalui Marketplace Facebook yang telah merugikan sejumah akhirnya terungkap.

Modus ini terungkap setelah tim penyidik Jatanras Direktorat Reserse dan kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya (PBD) meringkus oknum pemuda asal Surabaya, Provinsi Jawa Timur berinisial YL.

YL diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang Warga Distrik Segun, Kabupaten Sorong berinisial IH sehingga mengalami kerugian uang sebesar Rp10 Juta.

Tahapan penyelidikan, penyidikan hingga penangkapan tersangka YL di Surabaya terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Plt Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum, AKBP Ardy Yusuf di Mapolda setempat, Jumat (26/6/2026).

Dalam keterangan persnya Komisaris Polisi Jenny Hengkelare menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/31/VI/2026/SPKT/Polda Papua Barat Daya tertanggal 4 Juni 2026.

Kasus bermula saat korban IH menemukan iklan penyewaan scaffolding di Marketplace Facebook dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran.

Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dan diminta mentransfer uang sebesar Rp10 juta sebagai biaya penyewaan. Namun setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan.

“Pelaku meminta pembayaran melalui rekening BNI atas nama orang lain. Dana yang diterima kemudian dipindahkan ke akun e-wallet Dana atas nama Marvell sebelum akhirnya dicairkan melalui transaksi QRIS guna menghilangkan jejak,” Urai Kompol Jenny dalam keterangan persnya.

Dijelaskan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf,S.I.K.,M.H bahwa pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, tanpa perlawanan setelah penyidik menelusuri aliran dana.

Dikatakan bahwa hasil penipuan bukan untuk kebutuhan mendesak atau judi online, YL mengaku uang hasil kejahatannya habis digunakan untuk kesenangan pribadi.

Dari hasil pemeriksaan, Ardy mengatakan bahwa YL mengaku telah menjalankan aksi penipuan tersebut selama sekitar satu tahun. Selain korban di Kabupaten Sorong, pelaku juga mengaku telah memiliki belasan korban lain, termasuk di wilayah Sumatera.

Meski demikian, hingga saat ini Polda PBD baru menerima satu laporan resmi dari korban di Kabupaten Sorong.

Dia juga menambahkan bahwa YL beraksi seorang diri. Untuk menyamarkan identitasnya, pelaku meminjam rekening milik tetangganya sebagai rekening awal penerimaan uang hasil kejahatan sebelum dipindahkan ke akun dompet digital.

Dari tangan tersangka, Ardy mengatakan bahwa penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 13, akun Facebook Marvell Scaffolding, akun WhatsApp Business yang mengatasnamakan perusahaan konstruksi, serta akun e-wallet Dana yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

AKBP Ardy Yusuf menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan penipuan tanpa melihat besar kecilnya nilai kerugian demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di Marketplace Facebook.

KENN