Komisi I DPRP PBD Kawal Penyelesaian Ganti Rugi Lahan di Sorsel : Hormati Hak Masyarakat

IMG 20260708 WA0018
Ketua Komisi I DPRP Papua Barat Daya Zeth Kadakolo,S.E.,M.M/Foto: KENN

Koreri.com, Sorong– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (PBD) engawal mengawal penyelesaian ganti rugi lahan milik masyarakat adat di wilayah Kais, Kabupaten Sorong Selatan.

Ketua Komisi I DPRP PBD Zeth Kadakolo menegaskan bahwa proses penyelesaian sengketa lahan tersebut memasuki tahap lanjutan setelah melalui serangkaian mediasi bersama pemerintah daerah dan masyarakat.

Menurut Zeth, pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi PBD merupakan tindak lanjut dari mediasi sebelumnya yang telah dilakukan Komisi I DPRP PBD di Kabupaten Sorong Selatan dengan melibatkan Bupati dan jajaran pemerintah kabupaten.

“Pertemuan hari ini merupakan lanjutan dari proses yang sebelumnya sudah dimediasi oleh Komisi I DPRP PBD di Sorong Selatan. Saat itu juga dihadiri oleh Bupati dan pihak terkait,” kata Zeth Kadakolo kepada koreri.com usai mengikuti pertemuan terkait persoalan ini di Rupatama lantai 3 Kantor Gubernur PBD sementara , Rabu (8/7/2026)

Wakil ketua Fraksi NasDem itu mengatakan, sejumlah persoalan yang sebelumnya telah disurati masyarakat kepada DPRP PBD telah ditindaklanjuti bersama Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.

Namun, adanya dinamika komunikasi di internal lembaga legislatif untuk meminta fasilitasi Gubernur PBD agar proses penyelesaian berjalan lebih optimal.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin utama menjadi fokus pembahasan.

Diantaranya tuntutan Marga Meles terkait penyelesaian hak tanah adat di kawasan Pelabuhan Wisimar, serta ganti rugi pembangunan jalan di wilayah marga di Sorong Selatan.

Selain itu, masyarakat juga menuntut tanggung jawab perusahaan PT Wanagalang atas aktivitas pengangkutan kayu yang dilakukan di wilayah tersebut, yang hingga kini belum disertai pembayaran ganti rugi kepada masyarakat adat.

Tak hanya itu, Marga Saimar juga menyampaikan tuntutan atas hak wilayah adat mereka yang saat ini tengah berproses melalui jalur hukum.

Zeth menegaskan, khusus untuk penyelesaian ganti rugi pembangunan jalan, saat ini telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan untuk ditindaklanjuti.

Bupati dan Wakil Bupati akan kembali melakukan mediasi dengan masyarakat guna mencapai kesepakatan bersama.

“Sudah ada kesepakatan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti. Nanti akan ada mediasi lanjutan antara Wakil Bupati dengan masyarakat, sebelum hasilnya dilaporkan kepada Bupati untuk penyelesaian akhir,” jelasnya.

Politisi NasDem ini berharap seluruh pihak dapat menjaga komunikasi yang baik agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat, khususnya dalam menjamin hak-hak masyarakat adat di Sorong Selatan.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita semua mencari solusi terbaik, dengan tetap menghormati hak masyarakat,” tandasnya.

KENN