Meski Bantah Lalai, RS Maleo Sorong Tegaskan Terima Sanksi

IMG 20260723 WA0033
Rumah Sakit Maleo Sorong/Foto: Suzan

Koreri.com, Sorong -Kasus meninggalnya seorang balita perempuan berinisial ZA (3 tahun) di RS Maleo Sorong mendapatkan tanggapan serius dari pihak rumah sakit (RS) Maleo Sorong

Sebelumnya melalui Kuasa Hukum Rumah Sakit (RS) Maleo Albert Fransstio, S.H., didampingi Direktur RS Maleo dr.lrene Dawenan dan dr.Adriana, Sp.A saat jumpa pers di RS Maleo, Rabu, (22/7/2026) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya seorang pasien anak berinisial ZA.

“Atas nama RS Maleo, para dokter, tenaga medis, staf, dan seluruh jajaran rumah sakit, kami menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya pasien anak ZA,” ujar pihak RS Maleo dalam keterangannya.

Berikut pernyataan pihak RS Maleo menanggapi informasi yang menyebutkan dokter dan perawat jaga tidak berada di tempat ketika keluarga pasien datang untuk meminta penanganan medis.

Pihak rumah sakit menegaskan bahwa pasien tersebut tidak meninggal di RS Maleo, melainkan setelah dirujuk dan menjalani perawatan di rumah sakit rujukan selama kurang lebih lima hari.

Dijelaskan berdasarkan catatan medis, pasien berinisial ZA masuk ke RS Maleo pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIT, tenaga medis langsung melakukan pemeriksaan dan tindakan awal.

“Tidak ada tindakan dari perawat ataupun
dokter yang mengabaikan pasien. Pertolongan pertama langsung dilakukan begitu pasien datang, Pasien langsung dipasang infus, diberikan terapi injeksi, ondansetron, serta penanganan medis lainnya sehingga tidak ada tindakan pengabaian oleh dokter maupun perawat.” ungkapnya.

Mengenai kondisi pasien yang mengalami kejang-kejang, Albert menegaskan bahwa dokter dan perawat yang bertugas pada shift malam telah melakukan tindakan medis setelah mengetahui kondisi anak tersebut mengalami kejang.

“Dokter dan perawat yang bertugas saat shift malam langsung mendatangi anak dan. salah satu tindakan yang dilakukan yaitu memberikan obat paracetamol. Setelah tindakan medis dilakukan, kondisi kejang pasien mengalami penurunan,” tegasnya dalam konferensi pers di Kota Sorong, Rabu (22/7/2026).

Terkait pengambilan sampel darah yang dilakukan sebanyak dua kali, pihak RS Maleo juga membantah anggapan bahwa hasil pemeriksaan pertama diabaikan.

IMG 20260723 WA0034Kuasa hukum menjelaskan, pengambilan sampel darah memang dilakukan dua kali, namun bukan berarti hasil pemeriksaan sebelumnya diabaikan.

Dikatakan pihak rumah sakit masih menunggu hasil audit internal dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui secara menyeluruh rangkaian kejadian tersebut.

“Kami masih menunggu hasil audit internal rumah sakit dan penyelidikan lebih mendalam. Kami tidak bisa terburu-buru mengambil kesimpulan terkait hal tersebut,” jelasnya.

Mengenai laporan polisi yang telah dibuat pihak korban, kuasa hukum RS Maleo menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan suatu peristiwa kepada aparat penegak hukum.

Karena itu, pihak rumah sakit menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan siap memenuhi panggilan apabila diperlukan.

“Setiap orang memiliki hak untuk membuat laporan polisi. Kami menghormati proses hukum. Jika nantinya ada panggilan, kami akan hadir dan mengikutinya. Apabila dalam proses tersebut terdapat kemungkinan restorative justice, kami juga menghormatinya,” imbuhnya.

Terkait persoalan administrasi dan biaya yang disebut dikenakan kepada keluarga pasien, pihak RS Maleo menegaskan bahwa
tenaga medis telah disumpah wajib melayani pasien dan harus mengutamakan penanganan medis dibandingkan mendahulukan urusan uang atau administrasi

Kuasa hukum menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihak rumah sakit sempat melakukan pengecekan kepesertaan BPJS Kesehatan pasien dan diketahui statusnya tidak aktif.

Proses pengaktifan kembali BPJS disebut membutuhkan waktu hingga 3 x 24 jam.

Menurut Albert, orang tua pasien juga telah ditanyakan mengenai kesediaan untuk menggunakan jalur pembiayaan umum apabila diperlukan.

Ia juga menegaskan bahwa dokter spesialis anak telah berkomunikasi langsung dengan rumah sakit rujukan untuk memastikan pasien dapat diterima.

“Dokter spesialis anak ketika melakukan rujukan langsung berkomunikasi dengan rumah sakit rujukan untuk memastikan apakah pasien bisa diterima atau tidak. Jadi, tidak ada tindakan mengabaikan pasien sejak awal hingga akhir,” tegasnya.

Terkait biaya ambulans, pihak RS Maleo menyatakan hingga saat ini belum terdapat Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Sorong yang secara khusus mengatur besaran biaya ambulans.

Pihak rumah sakit juga membantah anggapan bahwa ketika keluarga pasien meminta rujukan, hal pertama yang dibicarakan adalah biaya.

“Ketika orang tua pasien meminta untuk dirujuk, bukan berarti kami langsung membicarakan harga. Prioritas utama tetap tindakan medis dan keselamatan pasien. Persoalan administrasi disampaikan dalam konteks proses rujukan, bukan untuk mengutamakan keuangan,” jelasnya.

Mengenai sanksi dari Dinas Kesehatan berupa penghentian penerimaan pasien baru selama dua minggu, pihak RS Maleo menyatakan menerima dan melaksanakan keputusan tersebut.

Kuasa hukum menyebut, meskipun hingga kini pihak rumah sakit belum menerima surat resmi secara langsung, RS Maleo tetap mengambil langkah untuk mematuhi keputusan tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan melalui konferensi pers dan pemberitaan media.

“Sejak keputusan itu disampaikan dan diberitakan, kami langsung melaksanakannya. Saat ini RS Maleo tidak menerima pasien baru dan hanya melayani pasien yang sudah menjalani perawatan. Ini merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan rumah sakit terhadap hukum dan keputusan pemerintah,” katanya.

Terkait menurunnya kepercayaan masyarakat setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik, pihak RS Maleo menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap pasien dan keluarga yang pernah mendapatkan pelayanan di RS Maleo memiliki pengalaman dan penilaian masing-masing.

“Ada yang kecewa, ada yang merasa puas, dan ada yang memiliki pengalaman berbeda. Yang jelas, rumah sakit bersama para dokter, tenaga medis, dan seluruh staf telah berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Silakan masyarakat menilai. Jika masih terdapat kekurangan, kami atas nama RS Maleo memohon maaf,” ujarnya.

Sementara itu, pihak RS Maleo membenarkan adanya undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sorong untuk menghadiri pertemuan yang dijadwalkan Rabu (22/07/2026) pukul 16.00 WIT.

Namun, terkait agenda dan hasil pembahasan dalam pertemuan tersebut, pihak RS Maleo menyerahkan penjelasan kepada DPR Kota Sorong selaku lembaga yang mengundang.

“Benar, kami diundang oleh DPR Kota Sorong untuk menghadiri pertemuan. Terkait apa yang dibahas dan hasil pertemuan, sebaiknya ditanyakan langsung kepada DPR Kota Sorong karena mereka yang menyelenggarakan dan mengundang,” tutupnya.

ZAN