Disdik Mimika Bantah Informasi “Abunawas” di Balik Temuan BPK Dana BOS 2025

Alex Welerubun Kadis Dik Mimika2
Kepala Dinas Pendidikan Mimika Antonius Welerubun / Foto : EHO

Koreri.com, Timika – Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika membantah pemberitaan yang menyebut adanya persoalan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp8,1 miliar.

Dinas menegaskan informasi yang beredar tidak utuh, tidak berimbang, dan menyesatkan publik alias abunawas karena mengabaikan fakta bahwa temuan tersebut telah diselesaikan sesuai mekanisme pemeriksaan.

Kepala Dinas Pendidikan Mimika Antonius Welerubun, mengatakan pemberitaan tersebut tidak didukung data yang valid serta tidak mengedepankan prinsip keberimbangan jurnalistik.

“Kalau ingin memberitakan persoalan ini, seharusnya meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Jangan sampai opini dibangun dari informasi yang belum lengkap,” tegas Antonius dalam keterangannya di Timika, Papua Tengah, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dimaksud bukan berkaitan dengan penyalahgunaan dana BOS, melainkan keterlambatan sejumlah sekolah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban administrasi penggunaan dana.

Menurutnya, setelah menjadi temuan pemeriksaan, seluruh sekolah yang bersangkutan segera melengkapi dokumen pertanggungjawaban sesuai batas waktu yang diberikan BPK sehingga persoalan tersebut telah dinyatakan selesai secara administratif.

“Yang menjadi temuan adalah keterlambatan pelaporan, bukan dana hilang atau disalahgunakan. Semua pertanggungjawaban sudah dilengkapi dan diselesaikan pada waktu yang ditentukan oleh BPK,” jelasnya.

Antonius juga menegaskan besaran dana BOS yang diterima setiap sekolah disesuaikan dengan jumlah peserta didik sehingga informasi mengenai angka Rp8,1 miliar tidak boleh dimaknai sebagai kerugian negara ataupun dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengingatkan agar informasi mengenai hasil pemeriksaan BPK tidak dipelintir menjadi narasi yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Jangan membangun opini dengan menyebarkan informasi abunawas hanya untuk mencari sensasi. Publik berhak mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan berdasarkan fakta,” pungkasnya.

EHO