as

Operasi Yustisi Prokes: 71 Pelanggar Didenda 200 Ribu, 6 Orang Positif Covid-19

WhatsApp Image 2021 07 29 at 18.32.51
Para Pelanggar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Jalani Sidang Ditaman Imbi, Kota Jayapura, Jumat (29/7/2021) / Foto: Humas Polresta Jayapura Kota

Koreri.com, Jayapura – Pemerintah Kota Jayapura bersama Satuan tugas (Satgas) covid-19 Kota Jayapura melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam rangka penegakan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi covid-19 di taman imbi Jayapura, Kamis (29/7/2021).

Operasi yustisi prokes Covid-19 dipimpim langsung Walikota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, didampingi Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, Wakil Walikota Ir. Rustan Saru, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Jayapura Yuli Rahman, Wakapolresta AKBP Supraptono.

Melibatkan aparat gabungan TNI/Polr, Sat Pol PP, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri Jayapura, Pengadilan Klas IA Jayapura, BNPB Kota Jayapura, Bank Papua dan Instansi terkait Lainnya.

Hasil operasi yustisi menjaring 104 pelanggar diantaranya, 33 pelanggar diberikan teguran dan 71 orang menjalani sidang ditempat dan 6 orang dinyatakan hasil positif.

Walikota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano,mengatakan pelaksanaan operasi yustisi untuk penegakkan perda no. 3 tahun 2020 dan instruksi Walikota no. 8 tahun 2021.

“Operasi yustisi ini dilakukan guna menyelamatkan dan melindungi serta menjaga kesehatan masyarakat dari penyebaran virus covid-19, ” ujarnya.

Walikota meminta kepada Polresta, Kodim, Kejaksaan, Pengadilan kita harus satu, kita harus kompak untuk melakukan penegakkan ini, tujuan kita hanya satu yaitu untuk memutus mata rantai covid-19 ini.

“Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah bersama forkopimda, intinya hanya satu memutus penyebaran covid-19, kepada warga kota Jayapura mari kita taat dengan prokes yang ketat,” cetusnya.

Selain itu, kata Walikota, satgas covid-19 harus tegas dan tetap humanis serta sesuai pedoman-pedoman agar tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan.

Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas, S.IK, mengatakan satgas covid kota Jayapura operasi yustisi dan akan dilaksanakan lebih sering untuk penegakkan perda no. 3 tahun 2020 mengenai disiplin protokol kesehatan diantaranya juga tentang penggunaan masker dan juga sekaligus pengecekan rapid antigen agar masyarakat lebih disiplin lagi.

“Operasi ini dilakukan karena angka kasus covid-19 dikota Jayapura ini naik terus dan cukup drastis, ini sudah di angka belasan ribu, jadi kita harus serius dan kita akan laksanakan setiap minggu dengan lokasi yang acak atau random, dimana hari ini mulai di taman imbi, ” ujarnya.

Satgas covid Kota Jayapura juga akan melakukan penutupan beberapa wilayah tertentu, karantina wilayah padat perekonomian dan jasa khusus yang tidak disiplin jam aktivitas pukul 20.00 wit karena patroli dialogis dan himbauan sudah terus diberikan sepanjang bulan Juli untuk mengingatkan.

“Kalau masih tidak mengindahkan himbauan tersebut, kita akan tutup beberapa wilayah pada pukul 20.00 wit, itu kita akan laksanakan dalam waktu satu atau dua hari kedepan ini sampai seterusnya minggu depan juga kita akan cek, masih ada jalan atau area-area mana yang msih keras kepala tidak mau patuh terhadap instruksi pemerintah terpaksa kita akan lakukan hal seperti itu, “tegasnya.

“Masyarakat yang hari ini kedapatan tidak taat prokes langsung dilaksanakan rapid antigen setelah hasilnya positif langsung di bawah ke LPMP untuk dilakukan penanganan dan test PCR selanjutnya,” tambah Kapolresta.

Kemudian yang tidak mengunakan dan membawa masker langsung disidang ditempat dengan dikenakan denda 200 ribu.

“Kalau tidak mampu membayar denda setelah selesai operasi ini kita langsung bawah ke Lapas Abe untuk menjalani kurungan satu malam sesuai dengan perda no. 3 tahun 2021,” pungkasnya.

RES