Koreri.com, Jayapura – Tim Kuasa Hukum Muhamad Topan Syah atau Haji Topan dalam waktu dekat akan melayangkan surat somasi kepada juru bicara keluarga tersangka SR karena telah memberikan keterangan tanpa ada bukti di media online Koreri.com.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Yulianto, SH mengatakan dalam pemberitaan tersebut kliennya atas nama Haji Topan disebut jubir keluarga SR sebagai pelapor dalam kasus dugaan korupsi Dana Covid -19 Kabupaten Mamberamo Raya.
Sementara berdasarkan keterangan pengakuan kliennya, bahwa dirinya tidak ada hubungan apapun dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Bahkan ditegaskan pula Yulianto, H. Topan tidak pernah diperiksa baik sebagai saksi pelapor ataupun saksi lainnya.
“Jadi, klien kami sangat keberatan karena pemberitaan ini sangat menyerang nama baik pribadi klien kami,” kata Yulianto, SH dalam rilis yang diterima redaksi Koreri.com, Kamis (19/8/2021).
























