Kena Razia Kendaraan Satlantas Polres Sarmi, 10 Pelanggar Ditilang

WhatsApp Image 2021 08 20 at 16.15.46
Satlantas Polres Sarmi Gelar Razia Kendaraan di Pos Lantas Kelapa Satu, Distrik Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Jumat (20/8/2021) / Foto: Humas Polres Sarmi

Koreri.com, Sarmi – Sebanyak 10 pelanggar lalu lintas ditilang karena terbukti melanggar aturan lalu lintas saat razia kendaraan satuan lalu lintas Polres Sarmi di pos lantas kelapa satu, Jumat (20/8/2021).

Kasat Lantas Polres Sarmi, AKP. G. Ansanay, mengatakan pelaksanakan razia kamselcibtar di pos kelapa satu dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di jalan raya dalam menggunkan kendaraan baik roda 2, roda 4 dan roda 6.

Razia kendaraan ini turut dihadiri KBO Lantas, Ipda Suratno bersama anggota dan berhasil mengamankan puluhan kendaraan baik roda 2, 4 dan 6 yang tidak dilengkapi surat – surat kendaraan.

“Ya, dalam kegiatan yang di laksanakan hari ini kami memberikan teguran dan penindakan hukum kepada pelanggar lalu lintas di jalan raya,” kata AKP. G. Ansanay.

Kasat Lantas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan rambu lalu lintas serta memberikan edukasi dalam berlalu lintas kepada pengemudi yang melanggar dan mengajak masyarakat untuk tetap melaksanakan prokes dengan cara mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Sementara itu, KBO Lantas Polres Sarmi, IPDA. Suratno, mengatakan hasil razia kendaraan yang di gelar untuk tilang sebanyak 10 orang dengan rincian kendaraan roda 2 sebanyak 7 unit dan roda 6 sebanyak 3 unit.

“Sedangkan untuk teguran simpatik sebanyak 7 orang , 5 unit roda 2 dan 2unit roda 4,” pungkasnya.

RESA