Koreri.com, Manokwari– Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) telah menetapkan masukan untuk pembobotan draf 7 rancangan peraturan pemerintah (RPP).
Draf 7 RPP tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPR Papua Barat dengan agenda penetapan dan penyerahan hasil pembahasan rancangan peraturan pemerintah tentang UU RI nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua.
Rapat paripurna tentang penetapan 7 draf RPP ini berlangsung di Aston Niu Hotel Manokwari, Papua Barat, Selasa (31/8/2021)
Setelah ditetapkan 7 draf RPP tersebut, Pansus revisi UU Otsus DPR Papua Barat akan menyerahkan kepada Pemerintah Pusat (Pempus), sesuai undangan DPR RI pekan depan.
Wakil Ketua DPR Papua Barat H. Saleh Siknun,S.EÂ mengatakan undangan ini ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat, Ketua DPR Papua dan Papua Barat, Ketua MRP Papua dan Papua Barat, para Bupati, Wakil Bupati serta Walikota di Provinsi Papua dan Papua Barat, Rektor Cendrawasih dan Rektor UNIPA.




















