OPINI : Politik Hukum UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang OTSUS Papua dan Rancangan PP Tentang Kewenangan dan Keuangan

WhatsApp Image 2021 09 23 at 20.26.02
Anggota DPR Papua Barat Agustunus R. Kambuaya.(Foto : Istimewa)

Oleh : Agustinus R. Kambuaya

Dalam konteks negara hukum yang berkesejahteraan memberikan konsekuensi bahwa hukum yang berlaku akan memberikan jaminan terhadap segenap bangsa, segenap individu agar hak politik, ekonomi, sosial dan budaya dapat di jamin dalam suatu produk hukum yang mengandung asas kepastian dan keadilan. Hukum harus mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya sebagai warga negara dan hak asasi manusianya terjamin. Di mana hal ini hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan tentang “jaminan” tersebut dituangkan dalam konstitusi atau aturan tertulis. Dalam konsepsi seperti ini, maka politik pembaharuan hukum harus merupakan pelaksanaan cita-cita bangsa dan atau tujuan nasional.

Sehingga hukum yang dihasilkan dari mesin legislasi dapat berlaku secara nasional, tidak tumpang tindih saling melemahkan. Dalam konteks Otsus Papua, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah di ubah menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 hendaknya menjadi instrument politik hukum yang menjamin kepastian yang tegas, tersurat tentang hak, kewenangan dan kedudukan kepentingan politik Orang Asli Papua dalam kelembagaan yang ada.”

Pemerintah telah menetapkan undang-undang nomor 2 Tahun 2021 Hasil perubahan atas undang-undang 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi tanah Papua. Tentu hasil revisi ini dilakukan atas latar belakang implementasi UU Otsus selama 21 Tahun (2001-2021). Hasil evaluasi yang di lakukan oleh berbagai pihak baik dalam konteks akademik, maupun praktek implementasi otsus telah di temukan berbagai indikator kesuksesan maupun juga indicator kegagalan di dalam proses implementasi undang-undang otsus selama ini.

Baik dari aspek kepastian hukum meyangkut kewenangan yang dinilai masih abstark dan belum adanya pendeleegasian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah Provinsi, dan kewenangan antara Provinsi dan Kabupaten Kota. Sehingga cenderung dalam prakteknya terjadi saling menolak.

Pemerintah pusat mengkalim telah mendelegasikan kewenangan dan keuangan 150-an Triliun ke Provinsi Papua dan Papua Barat. Sebaliknya, Pemerintah Daerah menolak bahwa keuangan memang di berikan kepada pemerintah daerah,namun belum sepenuhnya.

Dalam praktek penyelengaran pemerintahan daerah selama ini, mereka telah di atur pula dengan peraturan perundang-undangan lainya atau terikat dan terbelengu oleh undag-undang sektoral yang tumpeng tindih. Misalnya, didalam-undang-undang otsus subyek yang di sebut pemerintah daerah hanyalah Provinsi sementara Kabupaten Kota tidak di sebutkan didalam undang-undang otsus 21 Tahun 2021. Karena itu pemeritah daerah lebih banyak mengunakan Undang-undang 23 Tentang Pemerintahan daerah. Dari aspek ekonomi dan politik juga belum menujukan suatu kepastian hukum yang jelas. Kewenangan di bidang ekonomi seperti investasi, pertambangan, perekebunan skala besar dan lainnya masik di kendalikan oleh pemerintah pusat.

Aspek politik, undang-undang yang di maksudkan sebagai win-win solution atas tuntutan Papua merdeka ini juga belum maksimal memproteksi hak-hak politik orang asli Papua. Bahkan potret hasil pemilu 2019-2024 menunjukan hasil yang memprihatinkan. Dimana, orang Papua dari Sorong hingga Merauke tereliminasi dalam demokrasi langsung yang berbasis pada suara mayoritas.

Selain itu, Undang-undang Otsus 21 Tahun 2021 dalam jaminan Proteksi politik hanya menyebutkan bahwa kepala daerah gubernur dan wakil gubernur orang asli Papua. Sementara dalam delegasi keharusan tersebut belum menyebutkan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikot dan Wakil Walikota adalah orang asli Papua sehingga asas kepastian hukum yang menjamin proteksi hak politik belum jelas termaktud di dalam Undang-undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001 maupun juga didalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 Hasil Revisi.

Karena itu jaminan-jaminan hak mesti tertuang dan tersurat dalam undang-undang Otsus Nomor serta Peraturan Pemerintah Tentang Kewenangan, Kelembagaan serta keuangan dan perekonomian. Jika ini tidak diatur jelas, maka suasana ketidak pastian itu akan terus menjadi ruang kosong yang diisi oleh konflik kewenangan, tumpeng tindih regulasi serta konflik dan keresahan sosial akibat ketidakpastian hak dan kewajiban serta kedudukan dan kewenangan di dalam undang-undang Otsus yang baru dan peraturan pemerintah yang sedang di rancang.

Harapan Dan Kenyataan Masyarakat Papua Didalam Undang-undang Nomor 2 Dan Petaruran Pemerintah Tentang Kewenangan Dan Kelembagaan. Revisi Undang-undang Nmor 2 Tahun 2021 serta Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Kewenangan Daerah Serta Kelembagaan Politik DPRP dan DPRK merupakan upaya untuk mejawab harapan akan kenyataan 20 Tahun Implementasi yang dinilai masyarakat Papua belum sepenuhnya mencapai harapan (Menurut Orang Papua dan Pemerintah Daerah Papua Otsus 21 Tahun 2001 adalah otsus setengah hati atau dalam istilah orang Papua Lepas Kepala dan Tahan Ekor).

Revisi tentu yang di maksudkan untuk memperbaiki berbagai hal yang dirasa belum memuaskan dan tentunya berubah kearah yang lebih baik dan ada kepastian dan jaminan hukum. Walaupun Pemerintah Telah Melakukan Revisi dan menghasilkan 18 Pasal Baru, namun dalam hal proteksi dan keberpihakan politik dalam rancangan peraturan pemerintah belum nampak jelas tergambar dan tersurat disana. Sebagai contoh kelembagaan politik DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota) telah mendelegasikan adanya DPR Jalur Pengangkatan Orang Asli Papua Pada Level Kabupaten dan Kota, namun dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah belum secara eksplisit menegaskan hak dan kewenangan DPRK Jalur Pengangkatan dengan jelas.

Sebaliknya, DPRK justru di batasi pada kewenangan dan hak untuk menduduki alat kelengkapan dewan seperti Posisi Badan Musyawarah (BAMUS), Tidak Berhak Memiliki Fraksi Sendiri (Fraksi Otsus), Dan Tidak Berhak Mengusung Calon Kepala Daerah dan lain  sebagainya. Sesunguhnya DPRK khususnya jalur pengangkatan ada, namun tidak di beri ruang dan kewenangan dalam rancangan peraturan pemerintah yang sedang di bahas. Karena itu masa depan politik dan kepastian hukum tentang kedudukan dan kewenangan politik orang asli Papua melalui jalur pengangkatan tidak di proteksi sehingga menjadi ambigu, abstrak tidak pasti.

Karena itu, hendaknya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kewenangan Pemeritah Daerah, Kewenangan Tentang Keuangan Serta Badan Otonomi khsus mestinya mengakomodir pokok pikiran dari masyarakat Papua dan juga pemerintah daera dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Dan Papua Barat. Jika semua hal penting yang di usulkan oleh masyarakat tidak di akomdir, sesunguhnya akan menimbulkan rasa saling tidak percaya antara masyarakat dan pemerintah pusat, dan juga rasa saling tidak percaya antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sesunguhnya legitimasi otsus ini letaknya ada pada usulan masyarkat yang di akomodir, dimana ada unsur partisipasi masyarakat yang di hargai dan di akomodir.