Koreri.com,Manokwari– Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) segera merevisi tata tertib (tatib), salah satu tujuannya untuk sebagai acuan mekanisme pengisian unsur pimpinan dewan perwakilan keanggotaan jalur pengangkatan.
Selain menunggu revisi tatib, DPRPB hingga kini, juga masih menunggu hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan.
“Tata pemilihan pimpinan dari perwakilan fraksi otonomi khusus akan diatur di dalam tatib DPR Papua Barat. Tatib akan disahkan secara internal melalui paripurna dewan. Kita akan merevisi tatib DPRPB tahun 2019 menjadi tahun 2022, yang akan memasukkan salah satu pasal terkait dengan tata cara pemilihan pimpinan dewan dari jalur otonomi khusus,” kata Wakil Ketua 1 DPR Papua Barat Ranley H. L Mansawan kepada wartawan di Manokwari, Kamis (20/1/2022).
Dikatakan Mansawan bahwa pengisian unsur pimpinan perwakilan keanggotaan jalur pengangkatan, jelas Ranley Mansawan, menjadi salah satu agenda prioritas yang mesti diselesaikan di masa sidang satu tahun 2022.
“Kita akan selesaikan sesegara mungkin supaya bisa kita surati ke Kementerian Dalam Negeri soal hasil pemilihan unsur wakil pimpinannya sehingga bisa dibuatkan SK. Dan hasilnya ini akan ditindaklanjuti lagi ke Pengadilan Tinggi untuk proses pelantikan,” ujar politisi NasDem itu.
Hasil evaluasi perdasus, menurut Ranley Mansawan, menjadi acuan dalam pengisian unsur pimpinan DPRPB dari perwakilan keanggotaan jalur pengangkatan sebagaimana yang diamanatkan didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
“Ketentuan pengisian unsur pimpinan DPR Papua Barat dari jalur otsus itu diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah 106 tahun 2021,” pungkasnya.
KENN
















