8 WNA PNG Bawa 21,9 Kg Ganja Diamankan Polisi, 5 Tersangka Terancam 20 Tahun Bui

5 Tersangka Bwa 219 gram Ganja Ancaman Bui 20Th

Koreri.com, Jayapura – Delapan warga Negara asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota di seputaran Enggros Distrik Jayapura Selatan.

Ke 8 WNA yang diamankan masing-masing berinisial BS (25), WMJ (21), BAC (24), GA (29), SA (21), JT (29), JM (21) dan JR (24) yang diamankan Selasa (12/4) dini hari sekitar pukul 01.30 Wit

Turut diamankan sebanyak 21.994,11 Gram atau 21 Kg lebih Narkotika Golongan I Jenis Ganja.

“Jadi penangkapan berawal saat tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa warga PNG diduga membawa ganja melintas di Pantai Cibery dan menuju ke Kampung Enggros menggunakan Long Boat,” terangnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 01.00 Wit, anggota dengan dibantu masyarakat setempat melakukan pengejaran terhadap ke 8 warga PNG dimaksud.

Ia menuturkan, awalnya hanya tujuh pelaku yang berhasil diamankan, sementara satu lainnya berhasil melarikan diri.

Namun kemudian, selang beberapa jam atau tepatnya pukul 12.30 Wit berdasarkan laporan dari masyarakat pelaku yang sempat kabur berhasil diciduk.

“Kedelepan orang tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Usai dilakukan interogasi terkait kepemilikan barang haram tersebut, lima diantaranya yakni BS, WMJ, BAC, GA dan SA langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan,” imbuhnya.

Sementara untuk tiga lainnya JT, JM dan JR langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan proses hukum Tindak Pidana Imigrasi sesuai Undang-undang Keimigrasian.

Kombes Gustav menambahkan, sementara dari total barang bukti seberat 21.994,11 Gram, rincian kepemilikannya adalah, BS 586,34 gram, WMJ 6.714,37 gram, BAC 209,59 gram, GA 2.043,45 gram dan sisanya 12.440,36 gram adalah milik SA.

“Terhadap kelima pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut kami ancam dengan Pasal 111 Ayat (1) UU dan Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Press Conference yang digelar dipimpin langsung Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si, Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H dan Kasi Humas Ipda Sarah B. Kafiar, S.H.

SEO