Koreri.com, Ambon – Oknum Polwan Polda Maluku dan Pendeta di Ambon kembali kedapatan sedang berduaan di kota itu.
Sumber terpercaya kepada media ini, membenarkan bahwa kedua pasangan bukan suami istri tersebut tertangkap basah sedang berduaan di RM Coto Dua Saudara, Urimessing, Kota Ambon pada Jumat (6/5/2022).
Brigpol HH yang masih berstatus istri orang bersama oknum rohaniawan Pendeta SA yang berstatus sebagai Ketua Majelis Jemaat Teratai Kasih, Galala, Kecamatan Sirimau, Ambon ini terpantau sekitar pukul 08.00 WIT sebagaimana bukti dokumentasi yang diterima media ini.
“Oknum Polwan HH terlihat memakai seragam lengkap dengan jaket jeans berwarna biru, sementara oknum Pendeta SA memakai baju kaos hitam serta celana pendek,” beber sumber.
Sebelumnya, Brigpol HH sempat tertangkap basah oleh suaminya karena kedapatan melakukan perselingkuhan di dalam rumah dinas atau pastori gereja di kawasana Galala, Kecamatan Sirimau, Ambon, Rabu (27/4/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIT.
Aksi perselingkuhan yang dilakukan keduanya juga sudah mendapat ketegasan dari pihak Polda Maluku, seperti halnya yang disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, M. Roem Ohoirat pada Jumat (29/4/2022) lalu.
Saat itu Roem menegaskan, Polda Maluku tidak akan melindungi setiap anggotanya yang berbuat kesalahan. Apalagi jika kesalahan mencemarkan nama baik institusi Polri.
“Siapapun yang bersalah pasti akan kita proses. Bukan saja anggota Polwan ini tapi anggota (Polri) siapa pun itu,” tegas dia.
Dipastikan, kasus perzinahan tersebut akan di usut tuntas dan transparan. Dan siapa pun yang bersalah akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perintah bapak Kapolda sangat jelas harus tindaklanjuti dan proses (hukum),” tutup Roem.
Meski sementara diproses dengan pidana umum kode etik, namun kenyataan yang terjadi kedua oknum baik HH dan SA terkesan tak peduli dengan tetap jalan bersama.
Hal ini tentu akan mencoreng nama baik Institusi Polri.
Dengan demikian, sesuai perintah Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latief, maka kasus perzinahan antara oknum Polwan Polda Maluku yang masih berstatus istri orang dengan oknum Pendeta SA harus segera ditindak lanjuti dan diproses hukum.
JFL
























