Komisi V DPR-PB Tidak Temukan Dugaan Pungli, GKD : Regulasi Pendidikan Segera

WhatsApp Image 2022 07 06 at 06.58.46
Ketua Komisi V DPR-PB Enos Demianus Rumpaidus,S.AN (Kanan) Ketua Fraksi Otsus DPR-PB George Karela Dedaida,S.Hut.,M.Si (Kiri).(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Dugaan pungutan liar (pungli) pada saat pendaftaran masuk SMA/SMK yang sedang trend center di publik se-Papua Barat akhir-akhir ini akhirnya mendapat respon Komisi V DPR Papua Barat .

Ketua Komisi V DPR Papua Barat Enos Demianus Rumpaidus bersama timnya langsung melakukan sidak di SMK Negeri 2 Manokwari, Selasa (5/7/2022) yang diduga biaya pendaftarannya mencapai Rp 4 hingga 4,5 juta.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan di Manokwari pada Selasa malam, Enos menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak benar karena tidak sesuai dengan nilai yang menjadi konsumsi publik.

“Dokumen yang diberikan kepada kami normalnya itu Rp 3,8 juta dengan rincian item-itemnya yang sudah sesuai dan uang tersebut juga atas kesepakatan orang tua/wali siswa baru bersama pihak sekolah,” jelas Enos Rumpaidus.

Terkait dengan implementasi UU Nomor 2 tahun 2021 yang mengamanatkan pendidikan gratis di tanah papua diberlakukan bagi sekolah negeri, menurut politisi Gerindra ini tidak berjalan maksimal bahkan tidak terlaksana.

Karena setiap sekolah negeri sampai saat ini masih berlaku biaya pendaftaran, dihitung seragam, SPP, Pembangunan serta biaya lainnya sesuai kesepatakan bersama pihak sekolah dan orang tua.

Enos mengaku sempat mempertanyakan terkait penggunaan dana BOS namun penjelasan dari pihak SMK Negeri 2 Manokwari tidak akurat sehingga menimbulkan multitafsir.

“Karena itu kami akan panggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat dalam waktu dekat mempertanyakan persoalan ini, bagaimana pihak dinas menyalurkan dana BOS sehingga terjadi kesepakatan biaya pendidikan di sekolah,” pungkasnya.

Menyikapi persoalan ini, Ketua fraksi Otsus DPR Papua Barat George Karel Dedaida, S.Hut., M.Si menegaskan pihaknya segera mendorong perdasi sebagai aturan turunan dari PP 106 UU Nomor 2 tahun 2021 untuk mengatur teknis pelaksanaan pendidikan gratis di Sekolah Negeri.

“Karena memang dalam PP 106 sudah jelas bahwa dari TK sampai Perguruan tinggi se-Tanah Papua itu gratis biaya pendidikannya dan nanti hal teknisnya akan diatur dalam perdasi karena masih ada biaya tambahan di sekolah karena belum ada regulasi petunjuk pelaksananya,” ungkap GKD.

George menegaskan, rancangan Perdasi pendidikan gratis telah dimasukan dalam Propemperda DPR Papua Barat tahun 2022 dan sedang dalam pembahasan eksekutif dan Bapemperda sehingga dalam waktu dekat akan ditetapkan menjadi peraturan daerah provinsi Papua Barat.

KENN