Koreri.com, Ambon – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 kembali diterapkan di Kota Ambon, Maluku.
Menyusul Pemerintah Kota Ambon mengeluarkan Instruksi Walikota Nomor 13 Tahun 2022 per tanggal 4 Juli 2022.
“Jadi, Instruksi Wali Kota Nomor 13 Tahun 2022 terkait dengan PPKM level 1 sudah terbit per tanggal 4 Juli 2022 untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkat RT, RW, Desa, Negeri dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,” terang Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz kepada awak media, Senin ( 18/7/2022).
Baca Juga: Bandara Pattimura Ambon Wajibkan Pelaku Perjalanan Vaksin Booster
Dalam instruksi Walikota yang telah berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 itu sama dengan instruksi sebelumnya yang mana seluruh tempat usaha maupun aktivitas pemerintahan maupun swasta dan juga kegiatan-kegiatan di tingkat masyarakat untuk disesuaikan dengan pemberlakuan PPKN Level 1.
“Yang pertama untuk kegiatan perkantoran itu dilaksanakan 100 persen tetap dilakukan di kantor.
Kemudian untuk kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah itu dapat dilakukan secara offline maupun online sesuai dengan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan serta Menteri Dalam Negeri,” urainya.
Baca Juga: Lantamal IX Ambon Jadi Garda Terdepan Putus Rantai Covid-19
Kemudian, untuk kegiatan-kegiatan sektor esensial, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman energy, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan dan lain-lain termasuk hotel kemudian fasilitas publik dan industri itu sudah bisa dilaksanakan 100 persen termasuk pasar, toko, swalayan dan supermarket.
“Selanjutnya untuk SPBU, perbengkelan, salon pemangkas rambut, laundry, PKL kios, bioskop funwork dan Indomaret / Alfamidi dan sebagainya itu tetap dibuka sampai dengan pukul 22.00 malam kemudian dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Baca Juga: Soal Dana Covid 36 M Hangus, Legislator Maluku : Miris
Terkait kegiatan makan minum pada warung makan, restoran cafe, jajanan, rumah kopi serta usaha kuliner dan sejenisnya itu diizinkan untuk dilakukan secara langsung 100 persen yang operasionalnya hingga pukul 22.00 malam.
“Untuk layanan pesan antar juga sama pukul 22.00 malam. Sementara kuliner malam dari pukul 19.00 hingga pukul 23.59 Wit kemudian tetap memberlakukan protokol kesehatan,” jelasnya.
Sementara, untuk pelaku perjalanan itu diberlakukan persyaratan vaksin satu dilengkapi dengan PCR 3x24jam dan vaksin dua kali dilengkapi dengan antigen 1×24 jam.
“Kalau sudah vaksin booter, bebas persyaratan,” tandasnya.
JFL