Fokus  

Masa Jabatan Sisa Sebulan, Rumra Minta Bupati Abua Tuntaskan Konflik di Pulau Haruku

Amir Rumra TV Digital
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra

Koreri.com, Ambon – Ketua Komisi I Amir Rumra meminta Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, menuntaskan konflik di Pulau Haruku terutama pengungsi asal Desa Kariuw sebelum berakhir masa jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Kita tahu bersama tinggal satu bulan lagi jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah berakhir. Mudah-mudahan beliau berdua bisa tengok ke Kariuw,” harapnya di Ambon, Senin (8/8/2022).

Diakui Rumra, kondisi ini sudah berlangsung cukup lama meski beberapa kali pihaknya sudah mengundang Bupati dalam rapat bersama.

Termasuk hadir dalam rapat di Polhukam bersama Komisi I DPRD  Maluku juga, namun faktanya sama saja karena tidak ada langkah – langkah yang diambil Bupati.

“Kitakan sudah lakukan banyak cara untuk penyelesaiannya sampai hari ini tapi sama saja karena Pemerintah Maluku Tengah cuma berdiam diri saja. Sebaliknya, kita lihat situasi konflik yang terjadi di wilayah Maluku Tenggara dan Kota Tual hingga berujung adanya korban nyana, tetapi bisa diselesaikan oleh Pemerintah daerahnya dengan secepat mungkin,” urainya.

Menurut Rumra, ini adalah salah satu contoh kepala daerah yang mana bisa melihat kesulitan yang terjadi di kalangan masyarakatnya dan kemudian menyelesaikan dengan baik.

“Maka harapan yang sama juga, permasalahan Kariuw bisa diselesaikan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah di akhir masa jabatannya yang tinggal satu bulan ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, pasca konflik sosial antar warga Negeri Pelauw-Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Tengah yang terjadi pada Januari 2022 lalu hingga saat ini belum terselesaikan.

Rumra, menyebutkan langkah-langkah strategis untuk rekonsiliasi telah difasilitasi pemerintah pusat, namun hingga saat ini penyelesaian pengungsi belum juga tuntas.

Khusus untuk persoalan konflik di Pulau Haruku yang berimbas pada mengungsinya ratusan warga negeri Kariuw ke Aboru, Rumra berharap penyelesaian masalah secara persuasif dan berharap ada progres dan upaya penyelesaian konflik tersebut sebelum Bupati dan Wakil Bupati mengakhiri masa tugas September 2022 mendatang.

Janji Bupati untuk memulangkan warga Kariuw ke negeri asal pada Agustus ini, belum juga terjawab. Sementara masa jabatan Abua sebagai Bupati akan berakhir dalam waktu dekat.

JFL