Koreri.com, Biak – Wakil Ketua DPRD Biak Numfor Anetha Kbarek menghadiri pemberian remisi umum bagi 85 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat.
Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Calvin Mansnembra SE.,MBA, kepada dua perwakilan narapidana bertempat di Lapas Kelas II Biak, Rabu (17/8/2022).
Kebijakan remisi ini dalam rangka Dirgahayu RI ke 77 Tahun 2022.
Wabup ketika ditemui awak media membenarkan hal ini.
Dikatakan, secara khusus atas nama Pemerintah daerah Kabupaten Biak Numfor menyampaikan selamat kepada mereka yang mendapatkan remisi baik penurunan hukuman maupun yang bebas murni.
“Semoga ini diterima sebagai karunia dari Tuhan dan sebagai bagian dari perhatian Kementerian kepada mereka dan juga harus menyadari atas perbuatan mereka sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu. Kepala Lapas Kelas II B Biak Waridi, S.Sos, M.H menyatakan ada 2 warga binaan mendapat RU2 atau langsung bebas atas nama POR dan YM (inisial-red). Sementara yang sisanya bervariatif.
“Dua orang yang mendapat RU2 namun satu diantaranya harus menyelesaikan subsider terlebih dahulu, dan 83 orang lainnya mendapat remisi (RU1) dengan remisi satu bulan, dua bulan, tiga bulan, hingga enam bulan,” tuturnya.
Waridi juga menegaskan Remisi dalam Dirgahyu RI ini diberikan kepada seluruh narapidana yang memenuhi syarat ketentuan yang diberikan seperti berkelakuan baik dan mengikuti program-program yang ada di lapas.
HDK































