BPK : Kinerja Bidang Kesehatan Kota Jayapura Kurang Efektif

BPK Papua Kota JPR
Wali Kota Jayapura DR. Benhur Tomi Mano, MM saat menerima LHP 2019 dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang

Koreri.com, Jayapura – Kinerja pengelolaan dana pada bidang kesehatan Kota Jayapura sepanjang 2019 mendapat penilaian kurang efektif.

Penilaian tersebut berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Papua yang baru saja menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2019 kepada 6 Kabupaten/Kota di wilayah itu.

“Kinerja pelayanan publik bidang kesehatan di Kota Jayapura tahun 2019 kurang efektif sehingga Dinas Kesehatan setempat harus segera memperbaiki kelemahan yang ditemukan BPK terkait dana kapitasi JKN dalam kegiatan peningkatan pelayanan dasar agar segera dianggarkan,” ungkap Kepala Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang di Jayapura, belum lama ini.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan dana bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan dasar pada Pemerintah Kota Jayapura, disimpulkan kurang efektif.

“Jadi, rekomendasi perbaikan BPK atas kelemahan tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan segera memerintahkan puskesmas agar dalam pemanfaatan dana kapitasi JKN lebih optimal dalam mengumpulkan serta memvalidasi data dan informasi yang menjadi dasar penyusunan anggaran,” sambungnya.

Dijelaskan Simatupang, dalam pemeriksaan kinerja di Pemkot Jayapura, BPK hanya mengambil sampel dari bidang kesehatan karena salah satu program pembangunan prioritas Pemda.

Wali Kota Jayapura, DR. Benhur Tomi Mano, MM yang dikonfirmasi berjanji temuan kinerja pengelolaan dana kesehatan yang kurang efektif akan segera diperbaiki.

“Memang pemeriksaan yang dilakukan BPK ini sangat betul dan kami akan duduk bersama TPAD untuk evaluasi agar benahi kembali sesuai rekomendasi BPK RI kantor perwakilan Papua,” akuinya.

Untuk diketahui, sebanyak 6 Kabupaten / Kota di Papua telah menerima LHP dan PDTT Tahun 2019 yaitu Kota dan Kabupaten Jayapura, Merauke, Sarmi, Keerom dan Biak Numfor.

“Jadi, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kota Merauke terima LHP kinerja sementara Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Keerom dan Sarmi terima Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2019,” rincinya.

Dijelaskan,  berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2006 dan undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 telah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan dana bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar pada Pemerintah Kota Jayapura, dan  Kabupaten Merauke.

Selain itu pemeriksaan kinerja atas peningkatan kualitas pembelajaran, dalam mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun pada Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Keerom dan Pemerintah Kabupaten Sarmi ,pemeriksaan kepatuhan atas manajemen aset pada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.

‘Pemeriksaan yang dilakukan untuk memberikan kesimpulan atau rekomendasi untuk menilai efektivitas pengelolaan dana,baik di bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar secara efektivitas,” katanya.

Selain itu,  upaya pemerintah daerah dalam peningkatan kualitas pembelajaran melalui penguatan penjaminan mutu pendidikan,dan implementasi kurikulum 2013 dalam mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.

Lanjut diuraikan , pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kepatuhan pelaksanaan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,yang berlaku pada Pemerintah Kabupaten Sarmi, serta memberikan kesimpulan atas kepatuhan manajemen aset terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pemeriksaan kepatuhan dan manajemen aset pada pemerintah Biak Numfor disimpulkan Tidak sesuai ketentuan dengan beberapa kelemahan yang harus diperbaiki.

Kemudian pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Keerom, disimpulkan Telah Sesuai Ketentuan namun ada beberapa kelemahan yang menjadi perhatian untuk diperbaiki.

Pemeriksaan atas kepatuhan Belanja Daerah Kabupaten Sarmi, disimpulkan Tidak Sesuai Ketentuan dengan beberapa kelemahan yang menjadi perhatian untuk diperbaiki antara penatusahaan belanja perjalanan dinas tidak sesuai belanja riil dan pelaksanaan pekerjaan mendahului penetapan anggaran,” jelasnya.

VDM