Koreri.com, Jayapura – Kepolisian Daerah (Polda) Papua membantah tudingan melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap para tersangka “Rusuh Jayapura”.
“Tidak benar itu! Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua saat melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak ada tindakan kekerasan maupun intimidasi,” bantah Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH, Jumat (17/1/2020).
Karena, sesuai aturan hukum bahwa bilamana dalam waktu 1×24 jam tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur Pidana sebagaimana yang disangkakan maka para tersangka segera dipulangkan/dibebaskan.
“Apalagi sampai dikatakan ada perintah pimpinan Polda Papua agar penyidik menetapkan tersangka dalam 1×24 jam. Tidak benar itu,” tegasnya.
Penegasan Kabid Humas ini terkait pernyataan tim Advokat para tersangka yang mengatakan bahwa kliennya/atau para terdakwa saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pasca rusuh di Jayapura pada Agustus 2019 lalu mendapatkan kekerasan serta intimidasi dari penyidik.
Pernyataan tim Advokat tersebut diduga dikeluarkan setelah para terdakwa memberikan keterangan di persidangan.
Untuk itu, Kabid Humas kembali menegaskan jika pemeriksaan terhadap para tersangka sudah dilakukan sesuai dengan SOP.
Bahkan dalam pemeriksaan, penyidik mengedepankan HAM dan Hukum Acara, dimana saat para tersangka diperiksa didampingi oleh Penasehat Hukum (PH).
“Sedangkan PH yang beracara sekarang bukanlah PH yang mendampingi para tersangka pada saat pemeriksaan lalu,” bebernya.
Sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik juga telah menerima laporan dari masyarakat yang dirugikan serta anggota Polri yang mengetahui kejadian tersebut termasuk melakukan pengecekan di TKP.
“Jadi, semua itu tidak benar,” tukasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, tepatnya 6 Januari 2020 sebanyak 9 penyidik dari Dit Reskrimum Polda Papua telah memberikan keterangan sebagai Saksi Verbalisan di Pengadilan Negeri Jayapura.
Pemanggilan para penyidik oleh Majelis Hakim setelah para terdakwa dalam sejumlah perkara kerusuhan “Demontrasi Menolak Rasisme Terhadap Orang Asli Papua (OAP)” mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah dibuatkan oleh penyidik, karena merasa mendapatkan tindakan kekerasan dan intimidasi.
VDM























