Permohonan Praperadilan Digugurkan, Ini Komentar Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika

Kuasa Hukum Plt Bup Mimika Marvel Dangeubun3
Marvey Dangeubun, SH.,MH selaku Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika saat memberikan keterangan pers / Foto: VER

Koreri.com, Jayapura – Hakim Tunggal Zaka Tallapaty, SH menggugurkan permohonan praperadilan Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Kamis (16/3/2023) pagi.

Sidang dihadiri kedua belah pihak yakni pemohon atau tim kuasa hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawati serta pihak termohon yakni Kejati Papua.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Marvey Dangeubun, SH membenarkan itu.

“Jadi, untuk praperadilan itu putusan bersifat final artinya tak ada banding maupun kasasi atau tak ada upaya hukum. Nah, yang sekarang ini adalah kita berpikir bagaimana langkah-langkah hukum untuk sidang pokok perkara yang sudah dilimpahkan,” terangnya saat dikonfirmasi seusai sidang pembacaan putusan Praperadilan di PN Jayapura, Kamis (16/3/2023).

Marvey kemudian menjelaskan alasan Hakim menggugurkan praperadilan kliennya.

“Jadi kita tadi dengar bersama bahwa keputusan itu kan mereka tak memeriksa tentang pokok permohonan praperadilan tapi mereka hanya pada tingkat eksepsi karena perkara pokok sudah dilimpahkan. Maka pasal 82 KUHAP mengatakan bahwa dengan sendirinya  praperadilan gugur,” jelasnya.

Menurut Marvey, akan berbeda hasilnya jika praperadilan diajukan sebelum pokok perkara dilimpahkan.

“Beda misalnya kalau kita waktu praperadilan, mereka (Kejati, red) belum ajukan perkara pokok. Tapi itu memang strategi yang dilakukan Kejati dengan ya…. lompat-lompat dari tahapan-tahapan, itu salah satunya,” sambung dia.

Meski pihaknya telah membantah karena tak ada tahap dua dalam penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Penyerahan barang bukti dan tersangka ini kan satu frasa yang bersifat kumulatif artinya penyerahan barang bukti dan tersangka. Jadi tak bisa cuma penyerahan barang bukti tanpa tersangka atau penyerahan tersangka tanpa barang bukti. Katakan frasa dan itu berarti kumulatif. Tapi itulah ya, strategi yang dipakai untuk bagaimana caranya agar kasus ini secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan,” bebernya.

Diakui Marvey, memang pihaknya sedikit berbeda pendapat dalam pemeriksaan yang pertama.

“Karena menurut kami, pemeriksaan pertama itu persidangan pertama. Itu kan pada saat terdakwa hadir dalam ruang sidang lalu ditanyakan tentang identitasnya, kemudian Jaksa membacakan dakwaan dan kemudian melakukan pemeriksaan pertama waktu persidangan. Tetapi Majelis berpendapat lain bahwa pemeriksaan pertama itu pada saat proses perkara sudah dilimpahkan bukan pada saat sidang pertama walaupun terdakwanya tak hadir tapi dianggap sudah hadir walaupun belum baca dakwaan tapi sudah dianggap hadir,” akuinya.

Disinggung soal apakah kuasa hukum bisa menghadirkan terdakwa pada sidang perkara pokok, Marvey mengaku hal itu yang sementara dipikirkan pihaknya bahkan sementara didiskusikan.

Dirinya berjanji akan sampaikan ini juga kepada pers atau akan update soal ini.

“Jadi, pada prinsipnya kami siap menghadapi perkara pokok, dan kami menjunjung tinggi proses hukum dan saya tahu klien kami juga sangat menghormati hukum dan perundang-undangan. Hanya karena ini proses dimana harus dilewati tentang proses sah atau tidaknya penetapan ini, tapi saya optimis bahwa klien kami sangat patuh,” pungkasnya.

Sementara itu, Adpidsus Kejati Papua Sutrisno Margi Utomo, SH, MH mengatakan putusan praperadilan sudah sesuai dengan aturan hukum.

“Alhamdulillah, Kejati Papua menang praperadilan, eksepsi kami selaku termohon dikabulkan yakni permohonan praperadilan terdakwa gugur demi hukum. Padahal pokok perkara kita juga telah siap menghadapi,” ucapnya.

Meski opini dan lain-lain yang berkembang seolah-olah Kejati Papua kalah, namun Allah SWT menunjukkan yang benar itu benar dan yang salah tetap salah.

“Alhamdulilah, semua karena dukungan, bantuan dan doa semua pihak,” ucapnya lagi.

Sementara itu, sidang kasus dugaan tindakan pidana korupsi terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asia One Silvi Herawati dijadwalkan berlangsung Kamis (16/3/2023) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.

Namun, informasi diperoleh sidang kembali ditunda hingga 27 Maret 2023.

VER