Koreri.com, Sorong – Proses eksekusi sebidang tanah oleh Pengadilan Negeri (PN) di Kilometer 8, Kota Sorong, nyaris ricuh.
Massa yang tidak menerima proses eksekusi tersebut menghadang petugas PN dan juga anggota kepolisian yang mengawasi proses tersebut, bahkan nyaris terjadi bentrok.
Ketegangan akhirnya mereda setelah beberapa anggota DPRD setempat mendatangi lokasi eksekusi dan menenangkan massa yang sedang marah.
Eksekusi tanah ini akhirnya dibatalkan kendati telah sesuai dengan putusan PN Sorong.
Pembatalan dilakukan guna menjaga situasi keamanan, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk melakukan pembicaraan dengan pihak yang mengaku sudah mengantongi sertifikat atas tanah tersebut sesuai putusan PN Sorong.
Panitera PN Sorong yang turut dalam proses eksekusi, Abdul K. Rumodar menyatakan bahwa eksekusi yang dilakukan sudah berdasarkan pada putusan pengadilan.
Ia juga mendambahkan, pembatalan eksekusi tersebut diberikan selama satu minggu ke depan agar kedua pihak, yakni masyarakat adat dan pemilik sertifikat sesuai putusan pengadilan dapat melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Sejumlah anggota dewan yang berada di lokasi juga bersedia untuk menjadi fasilitator penyelesaian sengketa tanah tersebut, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Pembatalan eksekusi ini bukan berarti putusan Pengadilan Negeri Sorong dibatalkan, tetapi atas pertimbangan kemanusiaan dan penghargaan terhadap adat maka diberikan waktu selama satu minggu untuk penyelesaian secara kekeluargaan,” ujarnya.
Ditambahkan pula, apabila selama satu minggu waktu yang diberikan, tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan maka diharapkan kepada masyarakat agar taat kepada putusan pengadilan yaitu dilakukan eksekusi.
Terpisah, salah seorang wakil rakyat setempat, Derek Wamea mengatakan bahwa dewan, dalam kurun waktu satu minggu kedepan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama membicarakan permasalahan tersebut.
“DPRD tidak mengintervensi putusan hukum pengadilan, tetapi hanya mencari solusi yang tepat untuk penyelesaian sengketa tanah tersebut, sehingga tidak terjadi konflik antara masyarakat,” kata dia.
MP