Koreri.com, Jayapura (15/9) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua mengapresiasi langkah Kapolri, Jenderal Polisi M. Tito Karnavian dan Kapolda Papua, Irjen Boy Rafli Amar yang mendukung pengungkapan dalang kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum anggotanya di Papua.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekretariat Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua, Frits Ramandey di Jayapura, Jumat, setelah meminta keterangan mengenai anggota polisi yang diduga terlibat dalam kekerasan yang terjadi di beberapa daerah di Tanah Papua.
“Untuk beberapa kasus dugaan kekerasan bernuansa pelanggaran HAM yang melibatkan anggota polisi di Papua, Pak Kapoliri dan Kapolda Papua sangat respon dan kooperatif jika Komnas HAM mintai keterangan kepada bawahannya,” kata Frits lebih lanjut.
Beberapa contoh misalnya, dugaan kasus kekerasan di Kabupaten Intan Jaya, kasus di Kabupaten Deiyai dan beberapa peristiwa lainnya, yang dalam proses hukum sering tidak memuaskan rasa keadilan bagi keluarga korban dan khalayak umum, ujar mantan ketua AJI Jayapura itu.
“Tapi tidak hanya kasus kekerasan saja, juga menyangkut dugaan kasus pelangaran HAM berat, misalnya saat ini Kapolri Tito Karnavian mengijinkan anggota polri yang diduga terlibat kasus pondok natal di Paniai untuk diperiksa oleh Tim Ad Hoc Komnas HAM,” ungkap Frits Ramandey.
Seperti diketahui, pada tahun 2014 terjadi kekerasan di Paniai yakni kasus pondok natal yang melibatkan sejumlah anggota polisi yang beberapa diantaranya sudah dimutasi ke daerah lain di luar Papua.
“Pak Kapolri mengijinkan mereka untuk dikumpulkan di Papua guna diperiksa sebagaimana hari ini dan kemarin, sedang berlangsung di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua dan mereka didampingi oleh Divisi Hukum Mabes polri dan Propam Polda Papua,” katanya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Manajer Nasution yang juga merupakan ketua dari Tim Ad Hoc Komnas HAM, telah bertemu dengan Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Komnas HAM juga telah meminta kepada instansi pemerintah terutama Mabes TNI agar segera memberi ijin kepada anggotanya yang diduga terlibat untuk diambil keterangannya agar kasus ini bisa segera terungkap.
“Sehingga kasus tersebut cepat di proses sesuai mekanisme hukum pengadilan HAM yang diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang berlaku di indonesia,” ungkap Frits Ramandey yang juga adalah seorang Majelis di Gereja GKI Marantha Polimak I, Kota Jayapura.
MP