Polres Nabire Tangkap Pemakai dan Pengedar Sabu

Koreri.com, Jayapura (20/09) – Penangkapan dilakukan terhadap dua orang pemakai dan pengedar sabu berinisial M (21) dan Y (33) di dua lokasi terpisah di Nabire.

Kejadian ini berawal dari tertangkapnya M yang berencana melakukan transaksi narkoba di wilayah Pasar Kalibobo, Selasa (19/09).

Dari tempat kejadian perkara, Satuan Narkoba Polres Nabire berhasil menemukan dan mengamankan paket sabu dari M dan setelah menggali lebih jauh, ternyata M mendapatkan barang haram tersebut dari Y yang berdomisili di Karang Tumaritis, Nabire.

Berdasarkan informasi yang diterima, Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Y di rumahnya.

Menurut Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Kamal, beberapa barang bukti berhasil didapatkan di rumah Y yakni bong dan uang sejumlah Rp. 5.8 juta yang diduga kuat berasal dari transaksi narkoba.

Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Nabire dan penyidik langsung melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan dan asal narkoba tersebut.

Kombes Ahmad juga menambahkan bahwa tersangka M dan Y akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

MP