Koreri.com, Manokwari (26/09) – Kepolisian Daerah Papua Barat menahan lima warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan penambangan emas secara ilegal di wilayah Kebar, Tambrauw.
Kelima WNA yang berasal dari Cina itu diduga melakukan penambangan tanpa mengantongi izin yang sah dari pihak terkait.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Rudolf Albert Rodja, Selasa, mengatakan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut masih berlanjut dan penyidik sedang mendalaminya.
“Kita masih terus selidiki ya, tersangkanya kita tahan,” kata Kapolda.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa emas dari hasil penambangan dan alat yang digunakan para WNA tersebut.
Secara terpisah, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meminta agar Polda memproses dan menahan para pelaku.
“Sudah, kalau mereka menjalankan praktik penambangan ilegal, ditahan saja. Selanjutnya bisa diproses sesuai aturan,” tegas Mandacan.
Gubernur juga meminta kepada semua pihak agar taat pada aturan dalam melakukan pengelolaan SDA sehingga dampak ekonominya dapat dirasakan oleh masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan daerah yang berkesinambungan.
“Tebang kayu di hutan saja harus pakai aturan. Kita bisa kena hukum kalau menebang pohon di hutan lindung, jadi semua sudah ada aturanya,” ujar Mandacan.
MP