Koreri.com, Biak (29/09) – DPRD Kabupaten Biak Numfor, mengesahkan dan menyetujui revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 sekitar Rp. 1,346 triliun menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Jumat dini hari.
Sidang pengesahan dan persetujuan rancangan APBD Perubahan 2017 itu berlangsung hingga Jumat dini hari dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Godlief J.W. Kawer dan dihadiri oleh Wakil Bupati Herry Ario Naap serta Sekda Markus O. Mansnembra.
Godlief mengatakan bahwa sidang pembahasan Raperda APBD Perubahan 2017 menjadi Perda tersebut berjalan lancar karena diterima secara aklamasi oleh lima fraksi yang ada di DPRD.
Dengan adanya keputusan dan pengesahan ini maka defisit anggaran bisa ditekan menjadi Rp. 38,7 milyar dari defisit sebelumnya yang mencapai Rp. 199 milyar.
Godlief juga berharap bahwa beberapa saran yang disampaikan oleh anggota DPRD bisa menjadi perhatian khusus bagi Pemkab terutama dalam peningkatan program pemerintah pada 2017.
“Dokumen anggaran Pemkab Biak Numfor yang disahkan DPRD harus dijalankan sungguh-sungguh karena telah menampung berbagai aspirasi masyarakat, ASN, serta kelompok masyarakat,” katanya.
Secara khusus, Wakil Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap mendukung dan menyatakan bahwa jajaran Pemkab akan memperhatikan berbagai saran serta usulan dari DPRD untuk kebaikan bersama dalam mewujudkan visi misi “Biak Bangkit Mandiri Sejahtera Menuju Perubahan”.
Rincian revisi APBD 2017 terdiri dari alokasi biaya tidak langsung sebesar Rp. 759,5 miliar, belanja langsung Rp. 587,1 miliar dan defisit anggaran Rp38,7 miliar.
MP